BIOLOGI REPRODUKSI & MIKROBIOLOGI

Sabtu, 17 Oktober 2020

TARGET NASIONAL PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI DAN KASUS PELANGGARAN HAK-HAK REPRODUKSI

 

TARGET NASIONAL PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI

DAN KASUS PELANGGARAN HAK-HAK REPRODUKSI


Target Nasional Program Kesehatan Reproduksi

Target nasional program kesehatan reproduksi pada tahun 2015

1. Kesehatan Ibu dan Anak.

1.      Pada tahun 2015 diharapkan komponen Kesehatan Ibu dan anak akan mencapai target :

2.      Menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) sebanyak tiga perempat dari kondisi tahun 1990.

3.      Menurunkan Angka Kematian Neonatal (AKN), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Bawah lima tahun (AKBalita sebanyak dua pertiga dari kondisi tahun 1990.

4.      Cakupan pelayanan antenatal menjadi 95%.

5.      Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan menjadi 90%.

6.      Penanganan kasus komplikasi obstetri dan neonatal 80%.

7.      Cakupan pelayanan neonatal 90 %.

8.      Cakupan program kesehatan bagi balita dan anak prasekolah 80%.

 

2. Keluarga Berencana.

a. Penurunan Unmet Need KB sebesar 6%.

b. Cakupan pelayanan KB pada PUS 70%.

c. Penurunan prevalensi kehamilan “4 terlalu” menjadi 50 % dari angka pada tahun 1997.54

d. Penurunan kejadian komplikasi KB.

e. Penurunan angka drop out.

 

3. Penanggulangan IMS, HIV/AIDS.

a. % Puskesmas melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan IMS dengan pendekatan sindrom.

b. % Puskesmas yang menjalankan pencegahan umum terhadap infeksi.

 

 

4. Kesehatan Reproduksi Remaja.

a. Penurunan prevalensi anemia pada remaja menjadi kurang dari 20%.

b. Cakupan pelayanan kesehatan remaja melalui jalur sekolah 85%, dan melalui jalur luar sekolah  20%.

c. Prevalensi permasalahan remaja secara umum menurun.

 

5. Kesehatan Reproduksi Usia lanjut.

a. Cakupan pelayanan kepada usia lanjut minimal 50%.

b.  Puskesmas yang menjalankan pembinaan kesehatan reproduksi kepada usia lanjut 60 %.


Strategi Kesehatan Reproduksi Menurut Komponen Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK)

 

PKRK adalah pelayanan yang diberikan sama dengan PKRE namun ditambah dengan Pelayanan Kesehatan Reproduksi pada Usia Lanjut. 

Skrining dan Promosi Kesehatan Reproduksi Pengertian skrining berdasarkan definisinya usaha untuk mengidentifikasi penyakit atau kelainan yang secara klinis belum jelas, dengan menggunakan tes atau prosedur tertentu yang dapat digunakan secara cepat untuk membedakan orang yang terlihat sehat, atau benar-benar sehat tapi sesungguhnya menderita kelainan. Adapun tujuan dari skrining adalah untuk mengurangi morbiditas dan mortalitas dri penyakit dengan pengobatan dini terhadap kasus – kasus yang ditentukan. Test skrining dapat dilakukan dengan pertanyaan atau quesioner, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, X-ray, USG atupun MRI. Jenis penyakit yang tepat untuk dilakukan skrining adalah merupakan penyakit yang serius, pengobatan sebelum gejala muncul harus lebih untuk dibandingkan dengan setelah gejala muncul, dan prevalensi penyakit preklinik harus tinggi pada populasi yang diskrining.

a. Masa Bayi Tujuan skrining/pemeriksaan perkembangan anak menggunakan KPSP (kuesioner pra skrining perkembangan) adalah untuk mengetahui perkembangan anak normal atau ada penyimpangan. 

b. Masa kanak-kanak Pada periode ini juga merupakan masa kritis dimana anak memerlukan ransangan atau stimulasi untuk mengembangkan otak kanan dan otak kirinya.   Bentuk skrining terhadap tumbuh kembang anak dapat dilakukan dengan menggunakan DDST (Denver Developmental Screening Test), sehingga bisa diketahui atau dinilai perkembangan anak sesuai usia nya. 

c. Masa pubertas Adapun skrining yang di lakukan pada masa pubertas yaitu: Pemeriksaan payudara sendiri (SADARI) Penelitian menunjukan bahwa 95% wanita yang terdiagnosis pada tahap awal kanker payudara dapat bertahan hidup lebih dari lima tahun setelah terdiagnosis sehingga banyak dokter yang merekomendasikan agar para wanita menjalani ‘sadari’ (periksapayudara sendiri – saat menst.ruasi – pada hari ke 7 sampai dengan hari ke 10 setelah hari pertama haid). 

d. Masa Reproduksi Bentuk screening pada masa ini bisa diawali saat ibu melakukan kunjungan awal antenatal care. Pada saat ini bidan melakukan pemeriksaan terhadap ibu, dari hasil pemeriksaan dapat diperoleh hasil yang akan menentukan keadaan ibu dan janin. Bidan dapat melakukan screening terhadap ibu hamil yang mempunyai resiko. 

e. Pap smear Pemeriksaan ''Pap Smear'' inicara terbaik untuk mencegah kanker serviks adalah bentuk skrining yang dinamakan Pap Smear, dan skrining ini sangat efektif. Pap Smear adalah suatu pemeriksaan sitologi untuk mengetahui adanya keganasan (kanker) dengan mikroskop. 

f. Test IVA Test  IVA menyerupai tes pap smear, namanya yaitu tes IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat). Tujuanya sama Pemeriksaanpenapisan/skrining terhadap kelainan prakanker dimulut rahim. perbedaanya terletak pada metode yang lebih sederhana dan keakuratannya. Pemeriksaan IVA bisa dilakukan kapan saja. 

g. Masa menopause/klimakterium Masa klimakterium adalah suatu masa peralihan antara masa reproduksi dengan masa senium (pasca menopause) Skrining Kanker Ovarium.


Strategi Kesehatan Reproduksi Menurut Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK)

Program Layanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (Kespro) PKBI berlandaskan pada Rencana Strategis 2010-2020 strategi I, yaitu mengembangkan model-model dan standar pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Area program strategi ini meliputi :

  1. Menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk difabel (seseorang dengan kemampuan berbeda) dan kelompok marjinal termasuk remaja.
  2. Menyediakan pelayanan penanganan kehamilan tak diinginkan yang komprehensif yang terjangkau.
  3. Mengembangkan standar pelayanan yang berkualitas di semua strata pelayanan, termasuk mekanisme rujukan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi.
  4. Melakukan studi untuk mengembangkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan klien, pengembangan kapasitas dan kualitas provider.
  5. Mengembangkan program penanganan kesehatan seksual dan reproduksi pada situasi bencana, konflik dan situasi darurat lainnya.
  6. Mengembangkan model pelayanan KB dan Kespro melalui pendekatan pengembangan masyarakat

Area program  ini dilaksanakan oleh bidang program Layanan KB dan Kespro melalui 31 Klinik di 17 Provinsi, 30 Kabupaten/Kota. Selain layanan klinik statis, PKBI juga menyelenggarakan layanan mobile klinik untuk menjangkau masyarakat lebih luas dalam situasi normal maupun bencana.

 

Tujuan didirikannya Klinik Kesehatan Seksual dan Reproduksi yaitu :

  • Sebagai fasilitas layanan kesehatan yang memberikan layanan berkualitas, lengkap dan terpadu (komprehensif) berupa kesehatan seksual dan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan keluarga dan pelayanan lainnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
  • Memberikan layanan konseling, layanan remaja untuk mendorong peningkatan kemandirian masyarakat dalam memenuhi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).

asus pelanggaran hak-hak reproduksi

                         

Penyesalan Darma yang kehilangan anak pertamanya

 

Darma menikah pada tahun 2002 ketika masih berusia 14 tahun. Darma, yang kini sudah berusia 32 tahun, menikah dengan sang suami yang usianya delapan tahun lebih tua, pada 2002 silam di kala umurnya masih 14 tahun. Pernikahan di bawah umur itu adalah buah perjodohan orang tuanya. "Kita kan sebagai anak takut sama orang tua, jadi tidak pernah menolak, diterima saja," aku Darma, meski di lubuk hatinya ia tidak mau menikah saat itu. Ia juga paham bahwa menikah di usianya saat itu bukanlah sesuatu yang tabu, bahkan sudah membudaya.

 

Banyak yang juga mengalami hal serupa. "Ya mungkin budaya juga bilang kalau sudah dinikahkan, sudah bukan tanggungan orang tua, sudah lepas," tuturnya merujuk pada motif ekonomi yang kerap melatarbelakangi praktik pernikahan usia anak. Darma lantas menjalani hari-hari pertama pernikahannya dengan penuh rasa was-was. Selain karena tidak mengenal sosok sang suami sebelumnya, ia juga masih asing dengan peran barunya sebagai seorang istri di usia anak. "Langsung kaget, karena maksudnya belum ada sifat kedewasaannya," kenangnya.

 

Beruntung, akunya, sang suami adalah sosok pendiam dan penyabar. Ia mengaku tidak pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun verbal. Darma dan suami yang terpaut usia 8 tahun awalnya dijodohkan oleh orang tua masing-masing.

 

Tapi bencana datang ketika ia mengandung anak pertamanya di usia 16 tahun. Darma yang tidak punya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kala itu, melahirkan bayinya setelah ia kandung selama lebih dari 10 bulan. "Karena saya melahirkan di rumah, sampai-sampai pendarahan, saya digotong pakai kasur karena sudah tidak bisa bergerak," kisahnya.

 

Ia bercerita bahwa ia terus terbaring, sementara warga mengangkutnya menggunakan kapal ke daratan untuk menuju rumah sakit di kabupaten. Nahas, sang bayi tidak selamat. "Pas melahirkan, air ketubannya habis, jadi anak saya meninggal. Anak pertama," tuturnya pilu. Akibat kejadian itu, Darma lantas melahirkan anak kedua dan ketiganya melalui operasi sesar.


Salah satu penyesalan Darma akibat putus sekolah dan menjadi pengantin anak adalah kemampuannya mengajari anaknya kini yang terbatas . Ada juga masa ketika Darma merasa bahwa beban ekonomi yang dipikulnya kini akibat ia putus sekolah. Selepas SD dulu, ia tak melanjutkan pendidikannya dan langsung mengemban peran sebagai istri dan ibu muda. "Andaikan saya (lanjut) sekolah, ini mungkin tidak begini pekerjaan saya," imbuhnya. "Kalau lihat sepupu-sepupu yang ilmunya tinggi biasa juga timbul penyesalan." Perasaan yang sama muncul setiap kali Darma tidak bisa membantu anak-anaknya mengerjakan pekerjaan rumah. "Terkadang juga anak ada pelajarannya, biasa timbul juga rasa 'aduh, andaikan mama ini pintar, Nak," ujarnya, "karena (Mama) tidak ada ilmunya."

Hak-hak yang di langgar

1.      Hak untuk menikah dan tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga

Karena pada kasus diatas dikatakan bahwa ia menikah saat usia masih 14 tahun dan pernikahan dibawah umur itu adalah buah perjodohan orang tuanya.

2.      Hak mendapatkan informasi dan pendidikan

Setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual, tetapi Darma yang tidak punya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kala itu, melahirkan bayinya setelah ia kandung selama lebih dari 10 bulan hingga menyebabkan bayinya meninggal.

0 komentar:

Posting Komentar