PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM MENGHADAPI
DILEMA ETIK/MORAL PELAYANAN KEBIDANAN
Etik merupakan bagian dari filosofi yang
berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah
benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau buruk (Jones,1994).Moral
merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan buruk
serta mempengaruhi sikap seseorang.moral juga merupakan keyakinan individu bahwa
seseuatu adalah mutlak baik atau buruk walaupun situasi berbeda.
Isu moral adalah merupakan topik yang
penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari hari,sebagai
contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari
menyangkut kasus abortus,euthanasia, keputusan untuk terminasi kehamilan.isu
moral juga berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehidupan
sehari-hari,seperti menyangkut konflik,malpraktik,perang dsb.
Dilema moral menurut campbell adalah
suatu keadaan yang di hadapkan pada dua alternative pilihan, yang kelihatannya
sama atau hamper sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
Contoh kasus dilemma moral:
“seorang ibu primipara masuk kamar
bersalin dalam keaadaan inpartu.sewaktu dilakukan anamnesis dia mengatakan
tidak mau di episiotomy. Ternyata selama kala II kemajuan kala II berlangsung
lambat, perineum masih tebal dan kaku.keadaan ini dijelaskan kepada ibu oleh
bidan, tetapi ibu tetap pada pendiriannya menolak di episiotomy.sementara waktu
berjalan terus dan denyut jantung janin menunjukkan keadaan fetal distress dan
hal iini mengharuskan bidan untuk melakukan tindakan episiotomy, tetapi ibu
tetap tidak menyetujuinya.bidan berharap bayinya selamat. Sementara itu ada
bidan yang memberitahukan bahwa dia pernah melakukan tindakan ini tanpa persetujuan
pasien,maka bidan akan dihadapkan pada suatu tuntutan dari pasien”.sehingga
inilah merupakn contoh gambaran dilemma moral.
Pengambilan keputusan dalam pelayan
kebidanan
Menurut George R. Terry, pengambilan
keputusan adalah pemilihan alternative perilaky tertentu dari dua atau lebih
alternative yang ada. Terdapat lima hal pokok dalam pengambilan keputusan,
yaitu:
1. Institusi,berdasarkan
perasaan, lebih subjektif dan mudah terpengaruh.
2. Pengalaman,mewarnai
pengetahuan praktis,serngnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan
mengambil keputusan terhadap suatu kasus.
3. Fakta,
keoutusan lebih real, valid dan baik
4. Wewenang,
lebih bersifat rutinitas.
5. Rasional,
keputusan bersifat objektif,transparan,konsisiten.
Factor-faktor
yang mempengarubu pengambilan keputusan:
1. Posisi
atau kedudukan.
2. Masalah:
terstruktur,tidak terstruktur,rutin,incidental
3. Situasi:factor
konstan,factor tidak konstan
4. Kondiis,factor-faktor
yang menentukan daya gerak
5. Tujuan,antara
atau objektif.
Pengambilan
keputusan yang etis
Proses
pengambilan keputusan merupakan bagian dasar dan integral dalam praktik suatu
profesi dan keberadaanya sangat penting karena akan menentukan tindakan
selanjutnya. Dalam bidang kesehatan, khususnya pelayaan kebidana,pengambilan
keputusan harus dilakuakan melalui pemikiran
mendalam,karena objek yang akan dipengaruhi oleh keputusan tersebut
adalah manusia,tidak hanya klien atau pasien dan keluraganya , tetapi juga
tenaga kesehatan (bidan, dokter,perawat,dll), serta sitem kesehatan itu
sendiri. Jika menurt sejarah kebidanan, awalnya bidan tidak memiliki peran
berarti dalam proses pengambilan keputusan.hal ini disebabkan oleh :
a.
Sistem pelayanan kesehatn model
paternalistic. Dalam model ini,dokter dianggap sebagai ahli yang paling tau
masalah kesehatan,sehingga keberadaan bidan sering kalai terpinggirkan.
b.
Keengangan bidan.pengambilan keputusan
mengandung risiko dan tanggung jawab yang akan selalu menyertainya.oleh karena
itu,bidan sering kali merasa takut mengemban konsekuensi akibat keputusan yang
diambli,sehingga banyak bida yang berusaha menghindari proses pengambilan
keputusan.
Ciri
keputusan yang etis:
- Mempunyai
pertimbangan tentang apa yg benar & apa yg salah.
- Sering
menyangkut pilihan yg sukar
- Tidak
mungkin dielakkan
- Dipengaruhi
oleh norma-norma, situasi, iman, tabiat dan lingkungan sosial
Situasi
a.Mengapa kita perlu mengerti situasi ?
-
Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
-
Untuk melakukan perbuatan yg tepat & berguna
-
Untuk mengetahui masalah yg perlu diperhatikan
b.Kesulitan-kesulitan dalam mengerti
situasi:
-
Kerumitan situasi & keterbatasan pengetahuan kita
-
Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka
& c. c. c.faktor subyektif yg lainBagaimana kita memperbaiki pengertian
kita tentang situasi:
- Melakukan penyelidikan yg memadai
- Menggunakan sarana ilmiah &
keterangan para ahli
- Memperluas pandangan tentang situasi
- Kepekaan terhadap pekerjaan
- Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
TEORI-TEORI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
TEORI UTILITARISME
1.
Mengutamakan adanya konsekuensi
kepercayaan adanya kegunaan
2.
Dipercaya bahwa semua manusia mempunyai
perasaan menyenangkan dan sakit
3. Ketika
keputusan dibuat seharusnya memaksimalkan kesenangan dan meminimalkan
ketidaksenangan
4.
Prinsip umum adalah didasari bahwa
tindakan moral menghasilkan kebahagiaan yang besar bila menghasilkan jumlah
atau angka yang besa
Dua bentuk teori
utilitarisme
1.Utilitarisme
berdasar tindakan
Prinsip: setiap tindakan ditujukan untuk
keuntungan yang akan menghasilkan hasil atau tingkatan yang lebih besar
2.Utilitarisme berdasar aturan
Modifikasi antara utilitarisme tindakan
dan aturan moral, aturan yang baik akan menghasilkan keutungan yang maksimal
Tindakan individu didasarkan atas prinsip kegunaan
dan aturan moral.Tindakan dikatakan baik bila didasari aturan moral yang
baik.Filsuf John Stuart Mill (1864)
bahwa
kesenangan dan kebahagiaan dinilai secara kualitatif.“ everbody to count for
one, nobody to count for more than one”.Suatu perbuatan dinilai baik, jika
kebahagiaan melebihi ketidakbahagiaan.Tidak ada seorangpun yang tidak berguna
bagi yang lain. Kebahagiaan terbesar adalah milik semua orang yang bisa
dirasakan dan berguna bagi banyak orang.
Richard
B. brandt Bahwa perbuatan dinilai baik secara moral, jika
sesuai dengan aturan moral, jika sesuai dengan aturan moral yang berlaku dan
berguna pada suatu masyarakat.
TEORI
DEONTOLOGY
IMMANUEL KANT
(1724-1804)
1.Sesuatu
dikatakan baik dalam arti sesungguhnya adalah kehendak yg baik, kesehatan kekayaan,
kepandaian adalah baik, jika digunakan dg baik oleh kehendak manusia, tetapi
jika digunakan dg kehendak jahat, akan menjadi jelek sekali.
2.Kehendak
menjadi baik jika bertindak karena kewajiban.
3.Bertindak
sesuai kewajiban disebut legalitas
TEORI HEDONISME
ARISTIPPOS
(433-355 SM)
- Sesuai
kodratnya setiap manusia mencari kesenangan dan menghindari
ketidaksenangan. Akan tetapi ada batas untuk mencari kesenangan
- Hal
yg penting adalah menggunakan kesenangan dg baik, dan tidak terbawa oleh kesenangan.
EPIKUROS
(341-270 SM)
- Dalam
menilai kesenangan (hedone) tidak hanya kesenangan inderawi, tetapi
kebebasan dari rasa nyeri, kebebasan dari keresahan jiwa juga.
- Apa
tujuan akhir dari kehidupan manusia adalah kesenangan
JOHN
LOCKE (1632-1704)
Kita sebut baik bila meningkatkan kesenangan
dan sebaliknya dinamakan jahat kalau mengurangi kesenangan atau menimbulkan
ketidaksenangan.
TEORI
EUDEMONISME
ARISTOTELES (384-322 SM)
Dalam buku Ethika Nikomakheia
1.Dalam
setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang
baik bagi kita.
2.Seringkali
kita mencapai suatu tujuan untu mencapai tujuan yang lain lagi
3.Semua
orang akan menyetujui bahwa tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan
(eudaimonia)
DIMENSI ETIK
DALAM PERAN BIDAN
Peran bidan secara menyeluruh
meliputi beberapa aspek:
praktisi, penasehat, konselor, penasehat,
teman, pendidik, dan peneliti atau pada garis besarnya adalah pelaksana,
pengelola, pendidik, dan peneliti dalam pelayanan kebidanan.
Menurut
United Kingdom Central Council (UKCC) 1999 tanggung jawab bidan meliputi:
1.Mempertahankan
dan meningkatkan keamanan ibu dan bayi
2.Menyediakan
pelayanan yg berkualitas dan informasi dan nasehat yg tidak bias yg didasarkan
pada evidence based
3.Mendidik
dan melatih calon bidan untuk dapat bekerjasama dalam profesi dan memberikan
pelayanan dengan memiliki tanggung jawab yang sama, termasuk dengan teman
sejawatnya atau kolega, sehingga bagaimana agar fit for practice and fit for
purpose (menguntungkan untuk praktik dan menguntungkan untuk tujuan)
Dimensi
kode etik meliputi:
1.Antara
anggota profesi dan klien
2.Antara
anggota profesi dan sistem kesehatan
3.Anggota
profesi dan profesi kesehatan
4.Sesama
anggota profesi
Prinsip kode etik
terdiri dari:
1.menghargai
otonomi
2.melakukan
tindakan yang benar
3.mencegah
tindakan yang dapat merugikan
4.memperlakukan
manusia dengan adil
5.menjelaskan
dengan benar
6.menepati
janji yang telah disepakati
7.menjaga
kerahasiaan
Jawaban
pertanyaan:
STUDI
KASUS
- Bidan Alya menangani seorang Ny.
Rohali, primipara berusia 35 tahun. Bidan tersebut menggali informasi
mulai dari riwayat kesehatan masa lalu, sekarang dan riwayat kesehatan
keluarganya.
Kehamilan Ny.Rohali berusia 14
minggu dan ini merupakan kehamilan yg direncanakan. Pada akhir pertemuan, Ny.
Rohali mengatakan bahwa rencana persalinan SC sebagai pilihannya. Bidan Alya
menjelaskan bahwa persalinan SC untuk kasus komplikasi, ia tidak melanjutkan
diskusinya karena takut memberikan informasi yg salah dan terjadi konflik. Maka
bidan Alya menyarankan Ny.Rohali untuk konsultasi ke dokter kandungan. Ada
beberapa pertanyaan untuk bahan pertimbangan:
a. Haruskah bidan Alya meneruskan diskusi
tentang persalinan SC sebagai pilihan
b. Menurut anda apakah keinginan Ny.Alya
untuk SC harus dipenuhi?
c. Haruskah persalinan SC menjadi satu
pilihan untuk beberapa ibu, padahal tanpa indikasi?
Jawban:
A.menurut
sepengetahuan saya saat ini bidan Alya tidak perlu meneruskan diskusi tentang
persalinan SC tersebut,karena Ibu sudah mengatakan keinginannya dan pasien di
berikan kebebasan untuk untuk memilih tindakan yang hendak dilakukan terhadap
dirinya. Karena seorang bidan harus memberikan informasi yang jelas kepada
pasien sehingga dapat dipahami oleh pasien/klien dan setelah ibu memahami betul penjelasan dari bidan barulah pasien/klien diberi kebebasan untuk
memlih dan menetukan tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya. Tetapi
pasien tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang persalinan
SCserta bidan pun juga berhak untuk memberikan informasi tentang persalinan SC
maupun persalinan normal.
B.
menurut saya iya, karena Bidan itu sendiri di akui sebagai tenaga yang
professional yang bertanggung jawab ,bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, dan nasehat selama siklus kehidupan(reproduksi wanita) dan
bukan memaksakan kehendak orang lain, jika itu yang diinginkan oleh Ny Alya.
Namun kita sebagai bidan tidak lepas dari tanggung jawab untuk kedepannya.
Sehingga Ny. Alya pun bebas memilih dan menetukan tindakan yang akan di hadapi atau dilakukan
kepada dirinya.
C.
menurut saya Tidak,karena persalinan SC ini lebih di peruntukkan untuk kasus
kehamilan patologi yang memang tidak bias dilakukan melalui jalan lahir.
Persalinan SC ini pun lebih berisiko tinggi di banding persalinna normal yang
berisiko rendah. Dikatakan berisiko tinggi karena kerap kali terjadinya
infeksi pada bagian bagian yang di bedah
dan pemulihannya juga lama,sedangkan persalinan normal tingkat pemulihan organ
reproduksi lebih cepat dan juga saat in partu terjadi penekanan pada dada bayi
sehingga membantu atau melatih pernafasan dada bayi.
Kasus
2:
Ny.
Della datang ke Rumah Sakit, ia mengeluh banyak keputihan keluar dari
kemaluannya. Bidan di rumah sakit melakukan berbagai pemeriksaan seperti
pemeriksaan serviks, usapan vagina dan pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan
vulva ditemukan sekret yang mukopurulent, tampak kotor, basah, lembab, dan
berbau serta terdapat hiperemis di daerah sekitar vulva dan vagina. Ny. Della
didiagnosis terkena gonore dan infeksi chlamydia. Setelah selesai pemeriksaan,
pada saat istirahat, bidan menceritakan kondisi ibu pada teman sejawat dan
mahasiwa bidan. Ada beberapa pertanyaan sebagai bahan pertimbangan:
- Apakah tindakan yang dilakukan
bidan tersebut melanggar kode etik?
- Bagaimana seharusnya tindakan bidan
dalam menjamin privasi dan kerahasiaan klien?
Jawaban:
A. Menurut
saya iya. Bidan tersebut telah melanggar kode etik profesi bidan yaitu
melanggar kewajiban terhadap tugasnya,salah satunya yaitu”setiap Bidan harus
menjamin kerahasian keterangan yang dapat atau dipercayakan kepadanya, kecuali
bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien”.
Sedang kan bidan di ats mencerikan ke teman sejawatnya berarti melanggar kode
etik profesi nya.
B. Ketika
bertugas ,bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya
kepada siapapun termasuk keluarganya(contoh, jika menemukan pasien dengan
penyakit spilis atau gonore). Kdang-kadang pasien menceritakan keadaan rumah tangganya kepada bidan dan
bidan tidak boleh menceritakan hal tersebut kepada suami atau orang lain.
Daftar
Pustaka
Wahyuningsih,Heni
Puji,2005.Etika profesi Kebidanan.Yogyakarta:Fitramaya.
Soepardan,Suryani,2005.Etika Kebidanan & Hukum Kesehatan. Jakarta:
Buku Kedokteran
Soeparto
Pitono,2006. Etika dan Hukum di Bidang
Kesehatan. Surabaya : Airlangga university Press







0 komentar:
Posting Komentar