BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Beakang
Dalam berbagai
wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat
pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia.
Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat
dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan
bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan
dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan
lagi oleh presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka
puasa dengan para pejuang kemerdekaan pada tanggal 13
agustus 2010 di istana negara. Empat pilar tersebut adalah :
1.
Pancasila
2.
Undang-undang dasar 1945
3.
Negarakesatuan republik indonesia
4.
Bhinneka tunggal ika
Namun yang kami
bahas di makalah ini adalah : 1. Pancasila dan, 2. Undang undang dasar 1945. Meskipun
hal ini telah menjadi kesepakatan bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia,
masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar berupa
slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna
dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar
tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil
dan konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi.
Untuk itulah perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga
kita dapat memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat
pilar dan dapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Namun terdapat
pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17Agustus
1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat pilar
dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
dilukiskan secara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda Pancasila. Sejak
tahun 1951 bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 menetapkan
lambang negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945. Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang
menyebutkan : ” Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika”. Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat
esensial dan merupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung
Garuda yang memiliki 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu
pada leher dan 19 bulu pada badan dibawah perisai, menggambarkan tanggal
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perisai yang
digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar
negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu
Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika” menggambarkan
keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas
dan dikelola dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam
pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebut dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia mengandung konsep dan
prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan merdeka bangsa Indonesia dari
segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas dari penjajahan fisik
tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan
pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut,dan bebas dari segala
macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yangmendasari pilar yang
empat dimaksud.sebelumnya, ada baiknya bila kita merenung sejenak bahwa di atas
empat pilar tersebut.
2.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang di atas dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana sejarah lahirnya pancasila?
2.
Bagaimana proses
perumusan pancasila sebagai dasar Negara?
3.
Bagaimana peran pancasila
sebagai Ideologi dan dasar Negara?
4.
Apa saja tantangan
kekinian dan solusi menghadapinya?
5.
Apa itu paham konstitusionalisme?
6.
Bagaimana sejarah keberlakuan konstitusi?
3. Tujuan
masalah
Dari rumusan
masalah di atas dapat diperoleh tujuan sebagai berikut :
1.
Dapat mengetahui bagaimana sejarah lahirnya
pancasila?
2.
Dapat mengetahui bagaimana proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara?
3.
Dapat mengetahui bagaimana peran pancasila sebagai Ideologi dan dasar Negara?
4.
Dapat mengetahui apa saja tantangan kekinian dan solusi menghadapinya?
5.
Dapat mengetahui apa itu paham
konstitusionalisme?
6.
Dapat mengetahui bagaimana sejarah keberlakuan
konstitusi?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pancasila
Sebagai Ideology dan Dasar Negara
A. Sejarah lahirya pancasila
Berdasarkan penelusuran sejarah,
pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, mmelainkan melalui
proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan
melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh
gagasan-gagasan besar di dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan
gagasan besar bangsa indonnesia sendiri.
Proses sejarah konseptualisasi
Pancasila melintasi rangkaian perjalanan
yang panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk
rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan
seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic
nationalism).
Proses ini ditandai oleh kemunculan
berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI,
Muhammadiyah, NU, Perhimpunan Indonesia, dan lain-lain), partai politik (Indische Partij, PNI,
partai-partai sosialis, PSII, dan lain-lain), dan sumpah pemuda.
Perumusan konseptualisasi Pancasila
dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam menjawab
permintaan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat, mengenai dasar negara Indonesia
merdeka, puluhan anggota BPUPKI berusaha
menyodorkan pandangannya, yang kebanyakan pokok gagasannya sesuai dengan
satuan-satuan sila Pancasila. Rangkain ini ditutup dengan Pidato Soekarno (1
Juni) yang menawarkan lima prinsip dari dasar negara yang diberi nama Panca
Sila. Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemudian digodok melalui Panitia
Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI. Kemudian membentuk “Panitia
Sembilan”, yang menyempurnakan rumusan Pancasila dari Pidato Soekarno ke dalam
rumusan versi Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Fase “pengesahan” dilakukan
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila
yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara. Dalam proses
perumusan dasar negara, Soekarno memainkan peran yang sangat penting. Dia
berhasil mensintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul dan orang pertama yang mengonseptualisasikan dasar
negara itu ke dalam pengertian “dasar
falsaf ah” (philosofische grondslag)atau “pandangan komprehensif dunia”
(weltanschauung) secara sistematik dan koheren.
Di dalam awal pidatonya, pada 1 Juni
1945, Soekarno terlebih dahulu mencoba memberikan pendapatnya mengenai apa yang
dimaksud oleh Ketua BPUPKI:
”Banyak anggota telah berpidato, dan
dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia,yaitu
bukan dasarnya Idonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang
mulia ialah, dalam bahasa Belanda ‟Philosofische grondslag‟ dari pada Indonesia
Merdeka. Philosofische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang
sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal
dan abadi.” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Sekretariat Negara Republik Indonesia: 1998).
Sesudah menyampaikan ulasan mengenai
arti merdeka guna mempertegas tekad untuk mewujudkan Indonesia Merdeka,
Soekarno meneruskan pembicaraan mengenai dasar negara:
”Saya mengerti apakah yang Paduka
tuan Ketua Kehendaki! Paduka tuan Ketua
minta dasar, minta Philosofische grondslag, atau, jikalau kita bolehmemakai
perkataan yang muluk-muluk, Paduka tuan
Ketua yang mulia meminta suatu "Weltanschauung", di atas di
mana kita mendirikan Negara Indonesia itu ...
Apakah "Weltanschauung" kita, jikalau kita hendak mendirikan
Indonesia yang merdeka?”
Dalam usaha merumuskan Philosofische
grondslag itu, Soekarno menyerukan:
“Bahwa kita harus mencari
persetujuan, mencari persetujuan faham”
: Kita bersama-sama mencari persatuan philosofische
grondslag, mencari satu "Weltanschauung‟ yang kita semuanya setuju. Saya
katakan lagi setuju! Yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hadjar setujui,
yang saudara Sanoesi setujui, yang saudara Abikoesno setujui, yang saudara Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita
semua mencari satu modus.
Setelah itu, Soekarno menawarkan
rumusannya tentang lima prinsip (sila)
yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common denominator) segenap elemen
bangsa. Rumusan kelima prinsip itu adalah:
Pertama: kebangsaan Indonesia.
Kedua: Internasionalisme, atau
peri-kemanusiaan.
Ketiga: Mufakat atau demokrasi.
Keempat: Kesejahteraan sosial.
Kelima: Ketuhanan yang
berkebudayaan.
Mengapa dasar negara yang menyatukan dan menjadi panduan keindonesiaan itu dibatasi lima? Jawaban Soekarno, selain kelima unsur itulah yang memang berakar kuat dalam jiwa bangsa Indonesia, dia juga mengaku suka pada simbolisme angka lima. Angka lima memiliki nilai “keramat” dalam antropologi masyarakat Indonesia. Soekarno menyebutkan, “Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai Panca Indra. Apalagi yang lima bilangannya? (Seorang yang hadir: Pandawa lima). Pandawa pun lima bilangannya.”
B. Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada sidang pertama,tanggal 29 Mei 1945, “Ketua BPUPKI meminta para anggotanya mengemukakan dasar Indonesia merdeka. Untuk memenuhi permintaan Ketua sidang itulah diantara para anggota, antara lain Mr. Mohd. Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir.Soekarno menyambutnya dengan mengemukakan pendapat mengenai konsep dasar negara dimaksud.
a.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidato Mr. Muhd. Yamin ini
berisikan lima dasar untuk negara Indonesia merdeka yang di idam-idamkan
itu,yaitu:
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah
berpidato, beliau menyampaikan usul tertentu mengenai rencana UUD ini tercantum
perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusian Yang Adil Beradap
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
Indonesia
Perlu dicatat bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh
Mr. Muhd. Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat
perbedaan antara lain, baik perumusan kata-katanya dan sistimatiknya.
Kenyataannya mengenai isi pidato
serta usul tertulis mengenai rancangan UUD yang dikemukakan oleh Mr. Muhd.
Yamin telah mengucapkan pidato serta menyampaikan usul Rancangan UUD Negara
Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar negara. Bahkan lebih dari itu ,
perumuskan dan sistematika yang dikemukakan oleh Mr. Muhd. Yamin pada tanggal
29 Mei 1945 itu hampir sama dengan pancasila yang sekarang ini ( pembukaan UUD
1945). Tiga sila yakni sila pertama,kempat dan kelima (baik perumusan maupun
tempetnya ) sama dengan pancasila yang sekarang. Perbedaannya adalah pada sila
kedua dan sila ketiga yang didalam sistematika usul Mr.Muhd.Yamin berbalikan
dengan sistematika yang ada pada sekarang.
a.
Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei
1945)
Pada
tanggal 31 Mei 1945 tibalah giliran Soepomo mengemukakan konsep dasar negara
yang akan dibentuk itu yakni:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
b.
Ir. Soekarno
1 Juni
1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga Badan
Penyelidik. Dalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk menjadi
dasar negara merdeka, yang perumusan serta sistematiknya sebagai berikut:
1.
Kebangsaan Indonesiaa
2.
Internasionalisme atau
perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada tahun 1947, pidato Ir. Soekarno tanggal 1 juni
1945diterbtkan/dipublikasikan dengan nama “ Lahirnya Pancasila”, namum pada
tanggal 1 Oktober 1965, meletuslah pengkhianatan G-30 S/PKI , dan kemudian
dinyatakan sebagai tonggak demokrasi Orde Baru dan selanjutnya tanggal 1
Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Berdasarkan radiogram
Sekretaris Negara (Mayjend. TNI Alam Syah ) sejak tahun 1970 sampai sekarang
tanggal 1 juni tidak lagi diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.
c.
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Piagam Jakarta adalah dokumen
historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Nama lainnya adalah
"Jakarta Charter". Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang
disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada
tanggal 22 Juni
1945. Piagam
ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu
kabupaten, yaitu Jakarta pusat, Jakarta Barat,
Jakarta Timur,
Jakarta Utara,
Jakarta
Selatan, dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI
Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo
sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.
BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang
untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan
pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu
dibentuk panitia kecil (9 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang
dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama.
Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang
semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya
dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut
Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta berisi garis-garis
pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar
pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari
Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus
1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1946.
Undang-Undang Dasar tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang
Tubuh, dan Penjelasan.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat cita-cita
kenegaraan (staatsidee) dan cita-cita hukum (reichtsidee), yang selanjutnya
dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Lima dasar negara terdapat di
dalam Pembukaan alinea keempat, akan tetapi nama Pancasila tidak terdapat
secara eksplisit. Secara ideologis, dasar negara yang lima itu adalah
Pancasila.
Rumusan
lima nilai dasar sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima
sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan
dasar Negara Republik Indonesia. Dasar tersebut kukuh karena digali dan
dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara
nasional, Pancasila merupakan suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan
pedoman bagi bangsa, Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Itu pulalah
bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu
masyarakat Indonesia modern, adil, dan sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan
kita terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan bangsa kita yang majemuk.
b. Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Pancasila
ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat
pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila
harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk
perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa.
Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan
salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu
ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan
oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah
landasan berdirinya negara Indonesia.
Makna Pancasila Sebagai
Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi
pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan
negara.
Melihat
dari makna pancasila sebagai
dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan
sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan
maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat. Adanya fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara :
1. Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Negara di sini
bisa juga diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi Negara. Sedemikian
sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila
berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan
yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya
bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi yang satu ini
dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau
perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut. Kepribadian yang
dimaksudkan adalah ciri khas. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang
mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya
di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian.
4. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Dalam fungsi yang satu
ini, Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah
setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist
yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Itu berarti bahwa Pancasila
merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya
bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini
senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam
tulisan beliau yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, beliau juga
menyebutkan bahwa hari lahir dengan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945.
Sedangkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia.
5. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Ini artinya bahwa
Pancasila merupakan sumber tertib hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Sumber tertib hukum Indonesia tersebut adalah pandangan hidup,
kesadaran, cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana
kejiwaan dan watak bangsa Indonesia. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita
mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan,
keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga
negara. Sedangkan untuk cita-cita hukum/politik ialah tentang sifat, bentuk dan
tujuan Negara. Dan cita-cita moral ialah tentang kehidupan rakyat yang terkait
dengan keagamaan dan kemasyarakatan
6. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Perjanjian luhur di
sini ialah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan
bangsa Indonesia. Artinya disaat bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka
menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. Meskipun pada saat itu bangsa
Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar secara tertulis. Tetapi baru pada
keesokan harinya, yaitu 18 Agustus 1945, disahkan pembukaan dan batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang
mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela
Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.
7. Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
Fungsi Pancasila di
sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa
Indonesia agar tidak rerjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan
multikultural . Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan falsafah hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur
serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia
untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Sebagaimana kita
ketahui bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang
tertulis di dalamnya, tepatnya pada alinea keempat. Sedemikian sehingga
Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku
bangsa atau Negara.
Adapun bunyi alinea
keempat tersebut adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Sehingga dapat disimpulkan
beberapa poin dari cita-cita dan tujuan bangsa yang dimaksudkan, antara lain:
·
Membentuk suatu
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa
Indonesia artinya pemerintah akan berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya,
baik secara internal maupun eksternal.
·
Memajukan kesejahteraan
umum. Umum tentu artinya bersama atau semua. Artinya bahwa Negara Indonesia
menginginkan kondisi dan situasi seluruh rakyat yang adil, bahagia, makmur, dan
sentosa.
·
Mencerdaskan kehidupan
bangsa. Artinya bangsa Indonesia akan berupaya agar seluruh rakyatnya menjadi
cerdas, yaitu memiliki ilmu pengetahuan, pintar, dan berintelektual yang
tinggi. Karena majunya sebuah bangsa dapat dicapai apabila rakyatnya sudah
menjadi cerdas sebagaimana yang telah dijelaskan.
·
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia. Artinya adalah bangsa Indonesia akan ikut serta dan berperan
aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang memiliki landasan sebuah
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesama bangsa dan Negara di
seluruh dunia.sponsored links
9. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi yang berarti
ide atau gagasan merupakan seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya untuk
suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakat yang ada di dalamnya. Oleh
karena itu, Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kumpulan ide
atau gagasan yang memiliki nilai dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia
dan digunakan untuk menata masyarakat yang ada di dalamnya. Contohnya adalah
dari sektor ikatan budaya (cultural bond) yang ada. Fungsi sebagai ideologi ini
memiliki beberapa poin fungsi, diantaranya:
·
Memperkuat atau
memperkokoh persatuan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia
adalah bangsa yang majemuk, yaitu terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya
maupun bahasanya.
·
Mengarahkan bangsa
Indonesia untuk menuju dan mencapai tujuannya, menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan Negara.
·
Memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa sebagai suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan juga sebagai suatu dorongan dalam pembentukan karakter bangsa yang
berdasarkan pada dasar Negara, yaitu Pancasila.
·
Menjadi standar nilai
dalam melakukan kritik maupun saran mengenai keadaan, situasi maupun kondisi
bangsa dan Negara.
Pengertian
pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana
dengan aturan-aturan
yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan. Pancasila sebagai
pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan
memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya. Adanya manfaat pandangan
hidup :
1.
Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai
memerlukan pandangan hidup
2.
Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu
bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana
memecahkan persoalan
3.
Pembangunan diri, dengan pandangan hidup
suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah
politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan
akan membangun dirinya
Dan adanya isi pandangan hidup, yaitu :
1. Konsep
dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran –
pikiran yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa
2. Pikiran
dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
3. Kristalisasi
dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Pancasila
sebagai ideologi nasional yang pada dasarnya menampilkan nilai-nilai universal
menunjukan wawasan yang integral integratif dan sebagai ideologi modern mampu
memberikan gairah dan semangat yang tinggi. Berbeda dengan ideologi-ideologi
Barat, Pancasila yang dilahirkan dalam budaya dan sejarah peradapan timur
sangat menjunjung tinggi peran religiusitas yang justru sangat didambakan dalam
alam kehidupan dan peradapan teknokratis sekarang ini.
Sebagaimana
kita ketahui, kondisi masyarakat sejak permulaan hidup kenegaraan adalah serba
majemuk. Masyarakat Indonesia bersifat multietnis, multireligius, dan
multiideologis. Kemajemukan tersebut menunjukkan adanya berbagai unsur yang
saling berinteraksi. Berbagai unsur dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat
merupakan benih-benih yang dapat memperkaya khazanah budaya untuk membangun
bangsa yang kuat, tetapi sebaliknya dapat memperlemah kekuatan bangsa dengan
berbagai percekcokan dan perselisihan.
Melihat
situasi demikian, masalah yang perlu diatasi pertama kali adalah bagaimana
menggalang persatuan dan kesatuan bangsa yang sangat dibutuhkan untuk mengawali
penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, nation and character buildings
merupakan prasyarat dan tugas utama yang harus dilaksanakan. Dalam konteks ini
Pancasila dipersepsikan sebagai ideologi persatuan. Pancasila diharapkan mampu
memberikan jaminan persatuan untuk memecahkan perbedaan serta pertentangan
politik di antara golongan dan kekuatan politik.
Karena
urgensi untuk memecahkan masalah-masalah politik selama dua dasawarsa dalam
penyelenggaraan negara, Pancasila sebagai
Ideologi Nasional dipersepsikan
sebagai sintesa atau perpaduan yang mempersatukan berbagai sikap hidup yang
berada di tanah air. Berbagai aliran dan pendirian yang berbeda dipertemukan
dalam Pancasila. Pancasila menyediakan arena yang di satu pihak memberikan
keleluasaan bergerak, tetapi di pihak lain memberikan patokan moral yang tidak
boleh dilanggar.
Penampilan
Pancasila sebagai ideologi persatuan atau pemersatu telah menunjukkan relevansi
dan kekuatannya dalam dua dasawarsa sejak permulaan kehidupan dan
penyelenggaraan negara RI. Rakyat Indonesia telah dibangun dengan kasadaran
kuat sebagai bangsa yang memiliki identitas dan hidup bersatu dalam jiwa
nasionalisme dan patriotisme.
Fungsi Pancasila sebagai
Ideologi Nasional untuk memberikan orientasi ke depan
mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang
dihadapinya. Kemajuan ilmu pengetahuan, kecanggihan teknologi, dan pesatnya
perkembangan sarana komunikasi membuat dunia makin kecil dan independensi di
kalangan bangsa-bangsa di dunia semakin menguat.
Pembangunan
nasional tidak hanya ditentukan faktor-faktor dalam negeri, tetapi juga
dikaitkan dengan faktor yang berkaitan dengan permodalan. Bangsa Indonesia kini
sedang sibuk membangun dengan usaha memecahkan masalah-masalah dalam negeri,
seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial, mau tidak mau terseret ke dalam
jaringan politik dunia yang dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi raksasa dunia.
Tantangan itu hanya bisa diatasi apabila bangsa Indonesia tetap mempertahankan
identitasnya dalam ikatan persatuan nasional dan mampu mengembangkan
dinamikanya agar mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia.
c. Tantangan Kekinian dan Solusi Menghadapinya
1. Tantangan Kekinian
Pada saat ini bangsa Indonesia sedang
menghadapi berbagai tantangan walaupun sudah satu dasawarsare formasi berjalan,
tantangan tersebut kalau diidentifikasi sesuai
dengan ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan
Nasional dan kondisi bangsa Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai
budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian
masyarakat. Hal itu kemudian melahirkan krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan,
pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
b. Konflik sosial budaya telah terjadi
karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan
adil oleh pemerintah maupun masyarakat.
c.
Penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan pelaksanaannya telah diselewengkan
sedemikian rupa, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan
hak warga negara di hadapan hukum.
d.
Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,
serta kurangnya keberpihakan kepada kelompok usaha kecil dan menengah, sehingga
telah menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan, utang besar yang harus dipikul
oleh negara, pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat, serta kesenjangan
sosial ekonomi yang semakin melebar.
e. Sistem politik tidak berjalan dengan
baik, sehingga belum dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah, mampu memberikan
teladan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
f.
Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah,
dan dendam antara kelompok masyarakat terjadi sebagai akibat proses demokrasi
yang tidak berjalan dengan baik.
g.
Masih berlangsungnya pelaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat yang
mengabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi
politiknya sehingga terjadi gejolak politik yang bermuara pada gerakan masyarakat
yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan
keadilan.
h. Penyalahgunaan kekuasaan sebagai akibat
dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan
rakyat, serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan media massa pada masa lampau,
telah menjadikan transparansi dan pertanggung jawaban pemerintah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab tidak terlaksana. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara
negara menjadi berkurang.
i.
Globalisasi dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat memberikan
keuntungan bagi bangsa Indonesia, tetapi jika tidak diwaspadai, dapat memberi dampak
negatif terhadap kehidupan berbangsa.
j. Kurangnya pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila dan keterkaitannya satu sama lain, untuk kemudian diamalkan secara konsisten di segala lapis dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Solusi Menghadapi Tantangan
Dari berbagai tantangan yang
dihadapi bangsa saat ini perlu ada arah kebijakan yang merupakan solusi menyelesaikan
persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, agar memperkuat kembali
persatuan dan kesatuan bangsa. Arah kebijakan tersebut sesuai dengan Ketetapan
MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional adalah sebagai
berikut :
a. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka
memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
b. MenjadikanPancasila sebagai ideologi
negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka didalam masyakarat
sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
c. Meningkatkan kerukunan sosial antar
dan antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui
dialog dan kerjasama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling
menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan sosial budaya perlu dikurangi,
sedangkan potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan.
d. Menegakkan supremasi hukum dan
perundang-undangan secara konsisten dan bertanggungjawab, serta menjamin dan
menghormati hak asasi manusia. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan
menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak
asasi manusia.
e. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan
ekonomi rakyat dan daerah.
f. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan
sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang
berkualitas, bertanggungjawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu
mempersatukan bangsa dan negara.
g. Mengatur peralihan kekuasaan
secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
h. Menata kehidupan politik agar
distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan,
dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui
proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
i. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah,
menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan
publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah,
serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.
j. Meningkatkan integritas,
profesionalisme, dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan
masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
k. Mengefektifkan Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan,
serta mengembalikan jati diri Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai bagian dari rakyat.
l. Meningkatkan kemampuan sumber daya
manusia Indonesia sehingga mampu bekerjasama dan bersaing sebagai bangsa dan warga
dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
m. Mengembalikan Pancasila sebagai ideologi
negara, mengembangkan Pancasila sebagai ideologi dan sebagai dasar landasan peraturan
perundang-undangan, mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk
perundangan, Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal (negara)
menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal, dan menjadikan Pancasila
sebagai kritik kebijakan negara.
Dengan mencermati kondisi masa lalu,
masa kini dan tantangan masa depan untuk memperkokoh kembali rasa kebangsaan,
diperlukan pemahaman nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
yang mengacu kepada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, dan
kemandirian yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kejujuran,
amanah, keteladanan, dan tanggung jawab untuk menjaga kehormatan serta martabat
bangsa.
Untuk membangun pemahaman
nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam kondisi global,
maka dapat dibuat arah kebijakan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan
budaya luhur bangsa dalam kehidupan
pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara baik melalui
pendidikan formal, maupun nonformal serta
pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin bangsa.
2. UUD 1945 Sebagai
Konstitusi Negara
A. PAHAM
KONSTITUSIONALISME
Konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang
Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Undang-Undang
Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam
negara. Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman
tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi, struktur
negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan
peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Konstitusi
dalam sejarah perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan
rakyat. Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah
dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun
paham kedaulatan rakyat.
Dalam
penyusunan undang-undang dasar, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam
masyarakat dan dalam praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi
perumusan pada naskah. Dengan demikian, suasana kebatinan yang menjadi
latar belakang filosofis, sosiologis,
politis, dan historis perumusan yuridis suatu ketentuan undang-undang dasar
perlu dipahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya
ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal undang-undang dasar (Asshiddiqie,
Jimly, 2005).
Berlakunya
konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip
kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham
kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang
berlaku adalah paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya
suatu konstitusi.
Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi dan paling fundamental sifatnya karena
merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, agar peraturan yang
tingkatannya berada di bawah undang-undang dasar dapat berlaku dan
diberlakukan, peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih
tinggi tersebut.
Paham
konstitusionalisme berawal dari dipergunakannya konstitusi sebagai hukum dalam
penyelenggaraan negara. Konstitusionalisme mengatur pelaksanaan rule of law
(supremasi hukum) dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusionalisme
menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan
terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Konstitusionalisme mengemban the limited state (negara terbatas), agar
penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak sewenang-wenang dan hal dimaksud
dinyatakan serta diatur secara tegas dalam pasal-pasal konstitusi (Laica
Marzuki, 2010).
Menurut
Jhon Alder dan Daniel S.Lev paham konstitusionalisme adalah suatu paham negara
terbatas, di mana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang akan
mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum, sehingga pada
intinya, konstitusionalisme adalah suatu proses hukum yang mengatur masalah
pembagian kekuasaan dan wewenang.
Pada
prinsipnya paham konstitusionalisme adalah menyangkut prinsip pembatasan
kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu
sama lain, yaitu : pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara;
dan kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga
pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk
mengatur tiga hal penting, yaitu menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ
negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang
lain, dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan
warga negara (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
Konstitusi
menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi
konstitusionalisme, memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan,
serta instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik
rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada
organ-organ kekuasaan negara (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
Kekuasaan
dibutuhkan oleh negara karena memberi kekuatan vital bagi penyelenggaraan
pemerintahan. Namun harus diwaspadai tatkala kekuasaan itu terakumulasi di
tangan penguasa tanpa dibatasi konstitusi.
Sesuai
dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UndangUndang Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme.
Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan
rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, yang terpenting adalah semangat dan kemauan politik para penyelenggara negara. Jika penyelenggara negara tidak berjiwa demokratis dan tidak memiliki tekad serta komitmen untuk mewujudkan demokrasi itu dalam praktek penyelenggaraan negara atau hanya menjadikannya sebagai retorika, pasal yang jelas menentukan adanya demokrasi tidak akan terwujud. Akan tetapi, apabila semangat para penyelenggara negara bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi, maka kekurangan dalam perumusan pasal undang-undang dasar tidak akan merintangi jalannya penyelenggaraan negara dengan sebaikbaiknya menuju terwujudnya cita-cita bangsa berdasarkan dasar negara Pancasila sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
B. SEJARAH
PEMBERLAKUAN KONSTITUSI
1. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus
1945 - 27 Desember 1949)
Ketika
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki
undang-undang dasar. Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik
Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu 18 Agustus 1945, satu
hari setelah Proklamasi.
Pembahasan
Undang-Undang Dasar dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1
Juni 1945 kemudian sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama
dibahas tentang dasar negara sedangkan pembahasan rancangan undang-undang dasar
dilakukan pada sidang yang kedua. Pada sidang kedua itu, dibentuklah Panitia
Hukum Dasar yang bertugas membuat rancangan undang-undang dasar, Panitia
tersebut beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia
ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang bertugas membuat rumusan rancangan
undang-undang dasar dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan dalam
sidang-sidang BPUPKI serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar.
Panitia kecil
tersebut terdiri atas 7 orang, Prof. Dr. Supomo sebagai ketua dan anggota
yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Sukardjo, Mr.
A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Sukiman. Panitia Kecil ini menyelesaikan pekerjaannya
dan memberikan laporan tentang rancangan undang-undang dasar kepada Panitia
Hukum Dasar pada 13 Juli 1945. Setelah melalui beberapa kali sidang, pada 17
Juli 1945 BPUPKI menerima dan menyetujui rumusan tersebut menjadi Rancangan
UndangUndang Dasar.
Setelah
BPUPKI menyelesaikan tugas-tugasnya, langkah selanjutnya Pemerintah Tentara
Jepang membentuk kembali kepanitiaan yaitu PPKI yang bertugas menyiapkan segala
sesuatu tentang kemerdekaan. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang yang
diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
PPKI
mulai melaksanakan tugasnya sejak 9 Agustus 1945, dan sesegera mungkin
menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan kemerdekaan, terutama
persoalan undang-undang dasar yang sudah ada rancangannya, yang semestinya akan
diajukan kepada PPKI untuk diterima dan disahkan. Sesuai dengan rencana pada 24
Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia dapat disahkan oleh Pemerintah Jepang di
Tokyo. Sebelum PPKI sempat melaksanakan sidang sebagaimana direncanakan,
terjadi insiden yang mengubah keadaan. Pada 6 dan 9 Agustus 1945 Hiroshima dan
Nagasaki dijatuhi bom atom yang menyebabkan Jepang terpaksa menyerah kepada
Sekutu. Akibatnya, usaha Pemerintah Jepang untuk menepati janji kemerdekaan
Indonesia sudah tidak mungkin lagi dapat dilaksanakan.
Melihat
situasi seperti ini, tentu bangsa Indonesia terutama para pemimpin dan golongan
pemuda tidak tinggal diam. Sebelum Jepang menyerahkan kekuasaannya kepada
sekutu, atas desakan golongan muda bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya
pada 17 Agustus 1945 dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia oleh Soekarno-Hatta.
Dengan
demikian, kemerdekaan Indonesia bukan karena pemberian dari Pemerintah Jepang
melainkan sebagai hasil keberanian dan kekuatan seluruh bangsa Indonesia untuk
menentukan nasib bangsa dan tanah air-nya sendiri. Sebagai upaya menyempurnakan
negara yang sudah merdeka, PPKI melaksanakan sidang pada 18 Agustus 1945.
Meskipun anggota PPKI terdiri dari anggota sebelumnya yang diangkat oleh
Pemerintah Jepang, tidak berarti bahwa Panitia ini bersidang di bawah kekuasaan
Pemerintah Jepang. Sidang tersebut diselenggarakan atas tanggung jawab bangsa
Indonesia sendiri.
Hal ini
terlihat dari susunan anggota yang semula berjumlah 21 orang kemudian ditambah
menjadi 27 orang. Sidang tersebut kemudian menetapkan dan mengesahkan rancangan
undang-undang dasar hasil rumusan BPUPKI dengan beberapa perubahan dan
penambahan, serta memilih Ir. Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.
Seluruh
hasil pembahasan sidang, naskah-naskah dan putusan-putusan yang mengenai
undang-undang dasar yang dihasilkan, baik oleh BPUPKI maupun PPKI merupakan
sumber rujukan yang sangat berharga dalam penafsiran
Undang-Undang
Dasar 1945. Di samping itu, sejarah rancangan dan pengesahan undang-undang
dasar juga telah melahirkan sebuah piagam penting yang dikenal dengan sebutan
Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945. Piagam ini dijadikan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 walaupun terdapat pengubahan didalamnya yaitu tujuh
kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi Ke-Tuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Dari
uraian di atas diketahui bahwa rancangan undangundang dasar dirumuskan sebelum
Proklamasi Kemerdekaan, sedangkan penetapan dan pengesahannya terjadi satu hari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dalam sejarah revolusi Bangsa
Indonesia peristiwa tersebut benar-benar merupakan karunia tak ternilai dari
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia diberikan jalan yang sebaik-baiknya
dalam membuat susunan negara. Seandainya pada waktu itu belum ada rancangan
undangundang dasar, tentu setelah proklamasi kemerdekaan bangsa ini akan
menemui kesulitan karena belum memiliki undangundang dasar yang menjadi syarat
berdirinya sebuah negara.
Sejak
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
pada 18 Agustus 1945, penyelenggaraan negara didasarkan pada ketentuanketentuan
menurut Undang-Undang Dasar 1945. Namun, mengingat saat itu masih dalam masa
peralihan, pelaksanaan sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara yang
ditentukan Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat dilaksanakan seluruhnya. Belum
optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
saat itu karena bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik
untuk mempertahankan negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui
kemerdekaan Indonesia.
Dalam
situasi tersebut, Indonesia sebagai bangsa yang baru merdeka dan masih belajar
mempraktekkan penyelenggaraan ketatanegaraan, sangat beralasan apabila sempat
terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan sistem pemerintahan dengan sistem
pemerintahan yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, pada waktu itu,
yang diterapkan sistem pemerintahan parlementer sementara yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem pemerintahan presidensiil.
2. Periode Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada
periode ini, Republik Indonesia menjadi Negara Serikat. Sesungguhnya seluruh
elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negara dengan sistem
pemerintahan ini. Keadaanlah yang memaksa demikian. Karena dalam perjalanannya
negara Indonesia harus menghadapi ancaman serangan Belanda yang kembali ingin
berkuasa di Indonesia.
Namun
keinginan Belanda untuk kembali menjajah Republik Indonesia sudah barang tentu
tidak akan mudah terwujud. Sehingga kemudian Belanda mencoba memecahbelah
negara Republik Indonesia dengan mendirikan negaranegara bagian seperti Negara
Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan yang lainnya. Taktik
dan strategi ini Belanda gunakan untuk menjadikan negaranegara tersebut sebagai
negara boneka yang bertujuan meruntuhkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Sejalan
dengan stategi tersebut, Belanda melancarkan Agresi I pada 1947 dan disusul dengan Agresi II pada
1948. Keadaan ini mengundang campur tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
sehingga kemudian dilaksanakan Konperensi Meja Bundar di Den Haag yang diselenggarakan
pada 23 Agustus sampai 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan
Republik Indonesia, B.F.O. (Bijeenkomst voor Federal Overleg atau Badan
Istimewa Permusyawaratan Federal), dan Belanda serta satu komisi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.
Rancangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dirumuskan oleh Delegasi
Republik Indonesia dan Delegasi B.F.O. dalam Konperensi Meja Bundar. Rancangan
tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan diberlakukan sejak 27 Desember
1949 setelah sebelumnya pada 14 Desember 1949 disetujui oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Setelah
Negara Republik Indonesia Serikat ditetapkan, maka Republik Indonesia hanya
menjadi salah satu negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Dan
sesuai dengan Pasal 2 Konstitusi Republik Indonesia Serikat wilayah negara
Republik Indonesia hanya terdiri dari daerah-daerah yang disebut dalam
Perjanjian Renville. Undang-Undang Dasar 1945 yang awalnya berlaku untuk
seluruh
Indonesia, sejak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya untuk wilayah negara
Republik Indonesia.
Atas
dasar pertimbangan bahwa tim yang merumuskan Konstitusi Republik Indonesia
Serikat belum representatif, disebutkan dalam Pasal 186 Konstitusi Republik
Indonesia Serikat bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya
akan menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian
berdasarkan keterangan Pasal 186 tersebut diketahui bahwa Konstitusi Republik
Indonesia Serikat hanya bersifat sementara.
Kondisi
ketatanegaraan dan pemerintahan waktu itu tidak jauh berbeda dengan masa
sebelumnya, masih belum stabil dan tidak ada perubahan. Banyak negara bagian
yang tidak mau tunduk sehingga kewibawaan pemerintah federal semakin berkurang.
Melihat kondisi tersebut, setiap daerah mulai menyadari pentingnya menyatukan
perbedaanperbedaan ada pada setiap daerah, sehingga kemudian disepakati untuk
kembali membentuk sebuah negara kesatuan.
Akhirnya,
pada 17 Agustus 1950, dalam melaksanakan penyelenggaran Negara Kesatuan
Republik Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dengan
demikian, pada prakteknya, Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari
27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
3.
Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli
1959)
Bentuk
Negara Federasi dan Penerapan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Serikat
(1949) hanyalah bersifat sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak
17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan. Hal ini terbukti dengan
negara Republik Indonesia Serikat yang tidak bertahan lama karena negaranegara
bagian tersebut menggabungkan dengan Republik Indonesia, sehingga dari 16
negara bagian menjadi hanya 3 negara, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara
Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keadaan ini menambah semakin
merosotnya wibawa negara Republik Indonesia Serikat.
Pada
akhirnya, dicapai kesepakatan antara Republik Indonesia Serikat yang mewakili
Negara Republik Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Negara
Republik Indonesia untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah selanjutnya, dibuatlah kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pada
19 Mei 1950 untuk mendirikan kembali negara kesatuan, sebagai kelanjutan dari
negara kesatuan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Bagi
negara kesatuan yang baru terbentuk, tentu diperlukan sebuah undang-undang
dasar yang baru. Untuk kebutuhan tersebut dibentuk Panitia bersama yang
bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan pada 12
Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan
selanjutnya
oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950,
Dengan disahkannya itu, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara pada 17
Agustus 1950.
Pemberlakuan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) merujuk kepada Pasal 190, Pasal
127 a, dan Pasal 191 ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat yaitu
pasal-pasal tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dengan Undang-Undang Federal
No. 7 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat 1950 No. 56)
secara resmi UUDS 1950 berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Peristiwa
tersebut menunjukkan bahwa secara formal UUDS 1950 merupakan perubahan dari
Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Dan hal yang
tidak berbeda antara kedua konstitusi ini (Konstitusi Republik Indonesia
Serikat 1949 dan UUDS 1950) adalah bahwa keduanya bersifat sementara. Tentang
kesementaraan UUDS 1950, dengan jelas disebutkan pada pasal 134 UUDS 1950 yang
memerintahkan Konstituante bersama dengan pemerintah menyusun Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia untuk menggantikan UUDS 1950 yang berlaku saat itu.
Hal ini disebabkan karena tim yang merumuskan UUDS 1950 merasa kurang
representatif, sebagimana tim perumus Konstitusi Republik Indonesia Serikat
1949. Berbeda dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang tidak
sempat membentuk Konstituante, dalam UUDS 1950, merealisasikan Pasal 134 di
atas, dilaksanakan pemilihan umum pada Desember 1955 untuk memilih anggota
Konstituante. Pemilihan umum ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 7
Tahun 1953. Dan hasilnya pada 10 November 1956 di Bandung konstituante
diresmikan.
Meskipun
telah bersidang selama kurang lebih dua setengah tahun namun Konstituante belum
bisa menyelesaikan tugasnya, situasi di tanah air berada dalam keadaan genting,
sehingga dikhawatirkan bisa timbul perpecahan
bangsa dan negara. Belum lagi konstituante selalu gagal memecahkan masalah
pokok dalam menyusun undang-undang dasar baru, karena tidak pernah mencapai
kuorum 2/3 sebagaimana yang diharuskan. Untuk mengatasi hal tersebut, Akhirnya
pada 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat atas nama pemerintah
Republik Indonesia di depan sidang pleno Konstituante yang berisi anjuran agar
Konstituante menetapkan saja UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dalam tiga kali pemungutan
suara untuk memberlakukan UndangUndang Dasar Tahun 1945, yaitu pada 30 Mei, 1
Juni, dan 2 Juni 1959, Konstituante tidak juga berhasil mencapai kuorum 2/3
yang diperlukan.
Sementara
situasi tanah air waktu itu sama sekali tidak menguntungkan bagi perkembangan
ketatanegaraan, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Republik Indonesia Ir.
Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya adalah kembali
menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
UndangUndang Dasar yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang dijadikan
rujukan untuk mengeluarkan Dekrit ini adalah Staatsnoodrecht (hukum tata negara
darurat).
4. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli
1959 - 1999)
Melalui
Dekrit Presiden Nomor 150 Tanggal 5 Juli Tahun 1959, berlakulah kembali
Undang-Undang Dasar 1945 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Istilah Undang-Undang Dasar 1945 yang menggunakan angka “1945” di belakang
Undang-Undang Dasar, baru muncul pada awal tahun 1959, ketika pada 19 Februari
1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai
“pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar
1945”. Keputusan pemerintah ini disampaikan kepada Konstituante pada 22 April
1959.
Dengan
demikian, pada saat Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945
hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar”. Begitu pula ketika UndangUndang Dasar
tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari
1946, istilah yang digunakan masih “Oendang-Oendang Dasar” tanpa ada Tahun
1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.
Dalam
perjalanan bangsa selanjutnya, sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
yang salah satu isinya adalah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, di dalam
konsiderannya mengakui bahwa Piagam Jakarta
menjiwai dan
merupakan satu kesatuan dengan UndangUndang Dasar 1945.
Setelah
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945
sangat kondusif, dan bahkan dalam perjalanannya, menjadi keinginan seluruh
pihak, termasuk Presiden, DPR, dan MPR untuk selalu tetap melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu
sistem yang khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Menurut UndangUndang
Dasar 1945, Presiden di samping berkedudukan sebagai “Kepala Negara” juga
berkedudukan sebagai “Kepala Pemerintahan”. Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Presiden adalah “Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat”.
MPR
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia,
tidak dapat selalu bersidang setiap hari. Oleh karena itu, untuk melaksanakan
tugas sehari-hari diserahkan kepada Presiden sebagai mandataris MPR. Hanya
dalam hal-hal tertentu saja, menurut Undang-Undang Dasar 1945, harus dikerjakan
sendiri oleh MPR, yaitu melaksanakan kedaulatan rakyat (Pasal 1 Ayat (2),
menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara (Pasal 3),
memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6), dan mengubah UndangUndang Dasar
(Pasal 37).
Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan, di dalam menyelenggarakan tugasnya sehari-hari,
dibantu oleh menteri-menteri (Pasal 17 Ayat (1)). Sebagai pembantu Presiden,
menteri-menteri ini, tidak bertanggung jawab kepada DPR. Sebagai pembantu
Presiden, menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan atas kehendak Presiden sendiri (Pasal 17 Ayat (2)).
DPR
menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan persetujuan kepada Presiden dalam
membuat Undang-Undang (Pasal 5 Ayat (1) juga Pasal 20 Ayat (1)). Beberapa hal
tertentu menurut Undang-Undang Dasar 1945 harus diatur dengan undang-undang.
Ini berarti bahwa apabila ingin dibuat aturan tentang hal-hal tersebut,
Presiden harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Terhadap
hal-hal lain yang menurut Undang-Undang Dasar harus diatur dengan
undang-undang, tentu saja tidak ada halangan apabila pembentuk undang-undang
ingin mengatur hal tersebut dengan undang-undang, baik inisiatif tersebut
datang dari Presiden maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain
sebagai Kepala Pemerintahan, dalam menjalankan kekuasaan Pemerintahan, Presiden
harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar (Pasal 4), dan
harus pula tunduk kepada Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
keputusan-keputusan lain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pemberlakukan
Undang-Undang Dasar 1945 cukup lama bertahan, sejak Dekrit Presiden 1959 sampai
1999, bila dibanding dengan masa-masa awal pemberlakuan UndangUndang Dasar
sejak 1945 sampai 1959. Bahkan dalam pelaksanaannya, baik eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif selalu menekankan agar pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945
harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Komitmen
untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen
tersebut, salah satunya diwujudkan dengan ketatnya aturan terhadap keinginan
untuk melakukan perubahan terhadap UndangUndang Dasar 1945, yaitu terlebih
dahulu harus melalui referendum, sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Namun
reformasi 1999, telah membawa perubahan yang cukup mendasar, karena salah satu
tuntutannya adalah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 karena
sebagian dari isi Undang-Undang Dasar 1945 dipandang perlu disesuaikan dengan
perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan perpolitikan waktu itu kurang relevan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Karena tuntutan tersebut, pada 1999
sampai 2002, MPR melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan
sejak itu pula mulai terjadi perubahan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.
5. Periode Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (Tahun 1999 sampai Sekarang)
Pada
tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan
presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan dimulainya
era reformasi di Indonesia. Proses reformasi yang sangat luas dan fundamental
itu dilalui dengan selamat dan aman. Negara kepulauan yang besar dan majemuk
dengan keanekaragaman suku, berhasil menjalani proses reformasi dengan utuh,
tidak terpecah-belah, terhindar dari kekerasan dan perpecahan.
Pada
1999 sampai 2002, MPR melakukan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tuntutan reformasi 1998.
Pada awal era
reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari
berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut: 1)
Amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). 3)
Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 4) Desentralisasi dan
hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah). 5) Mewujudkan
kebebasan pers. 6) Mewujudkan kehidupan demokrasi. Tuntutan terhadap perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang digulirkan oleh
berbagai elemen masyarakat dan kekuatan sosial politik didasarkan pada
pandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dianggap belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis,
pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain itu di dalamnya terdapat
pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi
penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN yang
menimbulkan mereosotnya kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pertama kali dilakukan
pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang menghasilkan Perubahan Pertama. Setelah
itu, dilanjutkan dengan Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000,
Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada
Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Ditinjau
dari segi sistematika, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan terdiri atas
tiga bagian (termasuk penamaannya), yaitu: 1. Pembukaan (Preambule); 2. Batang
Tubuh; 3. Penjelasan. Setelah perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri dari atas dua bagian, yaitu: 1. Pembukaan; 2.
Pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh).
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan
mencakup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal
Aturan Tambahan. Dengan perubahan yang dilakukan pada tahun 19992002, dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat antara lain
pengaturan prinsip checks and balances sytem, penegasan otonomi daerah,
penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang
merdeka, pengaturan institusi lainnya terkait dengan hal keuangan dan lain-lain
dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan ketetanegaraan.
Perubahan
terjadi atas pasal dan ayat dan amat fundamental. Pembukaan disepakati untuk
dipertahankan dan dinyatakan berada di luar jangkauan perubahan UndangUndang
Dasar. Aturan perubahan Undang-Undang Dasar hanya menyangkut pasal dan ayat,
tidak dapat menjangkau Pembukaan. Bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan
tegas sebagai substansi yang tidak dapat diubah (nonamendable). Sistem
ketatanegaraan dengan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan merupakan
penjelmaan seluruh rakyat yang memiliki kewenangan salah satunya memilih
Presiden dan Wakil Presiden telah diganti dengan sistem politik check and
balance, dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5
tahun. Seseorang hanya boleh menjadi Presiden berturut-turut untuk 2 masa
jabatan.
Hasil
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
Presiden
sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan (sistem presidentil). Pemilihan presiden
dilakukan langsung oleh rakyat dimana calon presiden dicalonkan dalam 1 paket
berpasangan dengan calon wakil presiden oleh partai atau gabungan partai
peserta pemilu. Pemenang adalah pasangan yang memperoleh suara 50% + 1 secara
nasional dan suara yang diperoleh itu tersebar sebagai mayoritas di paling
tidak 2/3 provinsi. Bila tidak ada yang memperoleh dukungan demikian maka
digelar pemilihan ulang. Pemenang pertama dan kedua dalam putaran pertama akan
bertanding dalam putaran kedua. Kali ini pasangan yang memperoleh suara paling
banyak dinyatakan sebagai pemenang. Aturan ini ditetapkan demikian untuk
menghadapi kenyataan bahwa masyarakat Indonesia itu tersebar dan amat majemuk.
Menjadi Presiden kiranya jangan hanya dengan dukungan jumlah suara 50 % + 1
yang terpusat di daerah tertentu saja tetapi Presiden bagi segenap bangsa dan
tanah air.
Supremasi
hukum ditegaskan dengan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan
sekedar negara berdasar hukum. Prinsip itu menegaskan bahwa tidak ada pihak,
termasuk Pemerintah, yang tidak dapat dituntut berdasarkan hukum. Kekuasaan
kehakiman ditegaskan merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pembentukan lembaga-lembaga
negara baru dalam bidang kekuasaan kehakiman, seperti Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial adalah untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Bentuk
negara sebagai negara kesatuan diperkokoh. Tetapi sekaligus dengan itu,
memahami kemajemukan
bangsa dan
luasnya negara, otonomi ditegaskan dan diberikan menurut kekhasan daerah.
Kalimat yang digunakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang”, menegaskan bahwa kewenangan otonomi daerah
berasal dari pelimpahan kedaulatan nasional melalui undang-undang.
Hak
membentuk undang-undang dipindahkan dari Presiden ke DPR. Sumber asal Rancangan
Undang-Undang (RUU) bisa dari Anggota DPR, DPR, Presiden, dan DPD (dalam hal
RUU tertentu). Proses penyelesaian RUU adalah proses antara DPR dengan
Presiden. Sebuah RUU bisa menjadi Undang-Undang bila disetujui oleh bersama DPR
dan Presiden. Pada dasarnya kedudukan Presiden dan DPR sama kuat. Itu sebabnya
sebuah RUU yang telah disetujui bersama tidak dapat diveto kembali, baik oleh
Presiden maupun oleh DPR. Jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak mengundangkan
Undang-Undang baru itu maka UndangUndang itu otomatis berlaku sebagai
Undang-Undang dan Presiden wajib mengundangkannya. Walaupun hak membentuk
Undang-Undang ada di tangan DPR tetapi kewajiban mengundangkannya ada di tangan
Presiden sebagai Kepala Negara.
Proses
pembuatan Undang-Undang pada dasarnya adalah proses politik, tidak lepas dari
tawar-menawar atau dominasi mayoritas, yang mengandung kemungkinan terjadinya
inkonsistensi Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar. Mahkamah Konstitusi
dibentuk sebagai mahkamah uji
konsistensi undang-undang terhadap UndangUndang Dasar dan putusannya bersifat
final dan mengikat. Ada mekanisme untuk menegakkan Undang-Undang Dasar sebagai
hukum dasar yang harus ditaati peraturan perundangan dibawahnya. Dengan
demikian proses politik pembentukan Undang-Undang mempunyai mekanisme koreksi,
yaitu 9 orang hakim konstitusi yang berasal dari 3 sumber, DPR, Presiden dan
MA.
Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai
perekonomian dipertahankan tetapi judulnya diubah dari “Kesejahteraan sosial”
menjadi “Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial” dan dilengkapi dengan
ayat (4) dan ayat (5) dan ditegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan pasal 33 diatur
dalam undang-undang. Ayat (1), (2) dan (3) tidak lagi dapat dijabarkan terlepas
dari ayat (4) dan ayat (5) yang memberikan kualifikasi atas ayat (1), (2) dan
ayat (3). Ringkasnya, dengan perubahan itu, perekonomian tidak dapat lagi
dijalankan dengan pendekatan etatisme dan sentralistis di satu pihak dan di
lain pihak tidak juga lepasbebas menurut hukum dan kekuatan pasar. Efisiensi
berkeadilan merupakan salah satu ciri pengembangan ekonomi nasional yang
menggunakan kekuatan pasar yang diintervensi secara demokratis untuk mencapai
pertumbuhan dan pemerataan pendapatan guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran.
Keberadaan
Bank Sentral dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mendapat perhatian mendalam. MPR berpendapat bahwa sistem yang dipakai adalah
sistem bank sentral, independensi bank
sentral akan
diatur dengan undang-undang, bukan oleh Undang-Undang Dasar dan nama Bank
Indonesia sebagai bank sentral tidak perlu dicantumkan untuk menghindarkan
komplikasi konstitusional. Bila Bank Indonesia merupakan lembaga tertentu yang
menerima kewenangannya langsung dari Undang-Undang Dasar akan timbul kerumitan
bila kebijakan bank sentral berbeda dengan kebijakan Pemerintah. Persoalannya
akan menjadi permasalahan konstitusional. Menjadi pertimbangan juga bahwa bank
sentral yang independen sepenuhnya dapat menjadi jalan masuk berbagai
kepentingan yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
Dalam
proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR memutuskan bahwa dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi dikenal
adanya Penjelasan. Dalam sejarahnya, Penjelasan UndangUndang Dasar 1945 tidak disahkan bersama dengan Pengesahan
Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945. Penjelasan Undang-Undang Dasar
tersebut baru ada setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
nomor 7 tahun 1946. Hal ini tidak berarti bahwa karena tidak secara bersamaan
disahkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan tersebut menjadi tidak
bisa dikatakan bersifat tidak autentik.
Penjelasan
yang sekarang adalah sama dengan yang diucapkan dalam rapat PPKI. Dalam rapat
penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, peranan Prof. DR. Mr. R. Soepomo sangat
besar, karena itu pemikirannya sudah tentu dapat terbaca pula dalam Penjelasan
Undang-Undang Dasar tersebut.
Pada
saat Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dimuat
bersama dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UndangUndang Dasar 1945 yang sesuai
dengan apa yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun
1946 (pada Lembaran Negara Nomor 75 tahun 1959). Dengan demikian maka tampaklah
bahwa Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian yang resmi dan tak
terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya,
dapat dilihat pula dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Nomor XX/MPRS/1966 yang dinyatakan tetap berlaku oleh Ketetapan MPR Nomor
V/MPR/1973 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia yang menyatakan bahwa
: ”.... Dalam pada itu isi Batang Tubuh UndangUndang Dasar 1945 dapat lebih
dipahami dengan mendalami Penjelasannya yang otentik....” jadi, menurut Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 adalah penjelasan
yang autentik.
Selanjutnya,
seiring dengan perubahan UndangUndang Dasar 1945 yang dilakukan MPR pada tahun
1999 sampai dengan tahun 2002, Penjelasan ini sudah tidak lagi menjadi bagian
dari Undang-Undang Dasar, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal II Aturan
Tambahan yang menyatakan bahwa “dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang
Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal.
BAB III
KESIMPULAN
Empat
pilar kebangsaan merupakan suatu tiang dalam mengantisipasi kemajemukan bangsa
Indonesia ini. Kebangsaan Indonesia memiliki empat pilar, yaitu : Pancasila
sebagai ideology dan dasar Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi Negara, NKRI
sebagai bentuk negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.
Hal
ini sesuai dengan suatu rumusan sangat indah yang tertera dalam Penjelasan UUD
1945 sebagai berikut : “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai
buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya”.
Kebudayaan
lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah di
seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus
menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak
bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau
memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan
bangsa Indonesia.
Rumusan yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai prinsip dalam kita mengantisipasi keanekaragaman budaya bangsa dan dalam mengantisipasi globalisasi yang mengusung nilai-nilai yang mungkin saja bertentangan dengan nilai yang diemban oleh bangsa sendiri. Semoga dengan berpegang teguh pada konsep dan prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia makin kokoh dan makin berkibar.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Lahirnya_Pancasila
http://laili-kusniati.blogspot.co.id/2014/11/makalah-tentang-empat-pilar-kebangsaan.html
http://makalahtugasmu.blogspot.co.id/2015/09/makalah-4-pilar-nkri.html
http://malahayati.ac.id/?p=27602
http://www.pusakaindonesia.org/makna-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa/
MPR, 2013, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Sekretariat
Jendral MPR RI : jakarta.







0 komentar:
Posting Komentar