BIOLOGI REPRODUKSI & MIKROBIOLOGI

Rabu, 14 Oktober 2020

MAKALAH 4 PILAR " KEWARGANEGARAAN"

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.      Latar Beakang

Dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para pejuang kemerdekaan pada tanggal 13 agustus 2010 di istana negara. Empat pilar tersebut adalah :

1.      Pancasila

2.      Undang-undang dasar 1945

3.      Negarakesatuan republik indonesia

4.      Bhinneka tunggal ika

Namun yang kami bahas di makalah ini adalah : 1. Pancasila dan, 2. Undang undang dasar 1945. Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar berupa slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil dan konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi. Untuk itulah perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dan dapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Namun terdapat pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17Agustus 1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat pilar dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dilukiskan secara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda Pancasila. Sejak tahun 1951 bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 menetapkan lambang negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan : ” Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat esensial dan merupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung Garuda yang memiliki 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu pada leher dan 19 bulu pada badan dibawah perisai, menggambarkan tanggal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perisai yang digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika” menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan merdeka bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas dari penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut,dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yangmendasari pilar yang empat dimaksud.sebelumnya, ada baiknya bila kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilar tersebut.

 

 

 

2.    Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :

1.    Bagaimana sejarah lahirnya pancasila?

2.    Bagaimana proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara?

3.    Bagaimana peran pancasila sebagai Ideologi dan dasar Negara?

4.    Apa saja tantangan kekinian dan solusi menghadapinya?

5.    Apa itu paham konstitusionalisme?

6.    Bagaimana sejarah keberlakuan konstitusi?

 

3.  Tujuan masalah

Dari rumusan masalah di atas dapat diperoleh tujuan sebagai berikut :

1.    Dapat mengetahui bagaimana sejarah lahirnya pancasila?

2.    Dapat mengetahui bagaimana proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara?

3.    Dapat mengetahui bagaimana peran pancasila sebagai Ideologi dan dasar Negara?

4.    Dapat mengetahui apa saja tantangan kekinian dan solusi menghadapinya?

5.    Dapat mengetahui apa itu paham konstitusionalisme?

6.    Dapat mengetahui bagaimana sejarah keberlakuan konstitusi?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.   Pancasila Sebagai Ideology dan Dasar Negara

A.  Sejarah lahirya pancasila

Berdasarkan penelusuran sejarah, pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, mmelainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar di dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa indonnesia sendiri.

Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian  perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism).

Proses ini ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI, Muhammadiyah, NU, Perhimpunan Indonesia, dan lain-lain),  partai politik (Indische Partij, PNI, partai-partai sosialis, PSII, dan lain-lain), dan sumpah pemuda.

Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam menjawab permintaan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat, mengenai dasar negara Indonesia merdeka,  puluhan anggota BPUPKI berusaha menyodorkan pandangannya, yang kebanyakan pokok gagasannya sesuai dengan satuan-satuan sila Pancasila. Rangkain ini ditutup dengan Pidato Soekarno (1 Juni) yang menawarkan lima prinsip dari dasar negara yang diberi nama Panca Sila. Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI. Kemudian membentuk “Panitia Sembilan”, yang menyempurnakan rumusan Pancasila dari Pidato Soekarno ke dalam rumusan versi Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Fase “pengesahan” dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara. Dalam proses perumusan dasar negara, Soekarno memainkan peran yang sangat penting. Dia berhasil mensintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul dan orang  pertama yang mengonseptualisasikan dasar negara itu ke dalam  pengertian “dasar falsaf ah” (philosofische grondslag)atau “pandangan komprehensif dunia” (weltanschauung) secara sistematik dan koheren.

Di dalam awal pidatonya, pada 1 Juni 1945, Soekarno terlebih dahulu mencoba memberikan pendapatnya mengenai apa yang dimaksud oleh Ketua BPUPKI:

”Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan  permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia,yaitu bukan dasarnya Idonesia Merdeka. Menurut anggapan saya  yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda ‟Philosofische grondslag‟ dari pada Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya,  jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Sekretariat  Negara Republik Indonesia: 1998).

Sesudah menyampaikan ulasan mengenai arti merdeka guna mempertegas tekad untuk mewujudkan Indonesia Merdeka, Soekarno meneruskan pembicaraan mengenai dasar negara:

”Saya mengerti apakah yang Paduka tuan Ketua  Kehendaki! Paduka tuan Ketua minta dasar, minta Philosofische grondslag, atau, jikalau kita bolehmemakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka tuan  Ketua yang mulia meminta suatu "Weltanschauung", di atas di mana kita mendirikan Negara Indonesia itu ...  Apakah "Weltanschauung" kita, jikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka?”

Dalam usaha merumuskan Philosofische grondslag itu, Soekarno menyerukan:

“Bahwa kita harus mencari persetujuan, mencari  persetujuan faham” : Kita bersama-sama mencari  persatuan philosofische grondslag, mencari satu "Weltanschauung‟ yang kita semuanya setuju. Saya katakan lagi setuju! Yang saudara Yamin setujui, yang  Ki Bagoes setujui, yang Ki Hadjar setujui, yang saudara Sanoesi setujui, yang saudara Abikoesno setujui, yang  saudara Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus.

Setelah itu, Soekarno menawarkan rumusannya tentang lima  prinsip (sila) yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common denominator) segenap elemen bangsa. Rumusan kelima  prinsip itu adalah:

Pertama: kebangsaan Indonesia.

Kedua: Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.

Ketiga: Mufakat atau demokrasi.

Keempat: Kesejahteraan sosial.

Kelima: Ketuhanan yang berkebudayaan.

Mengapa dasar negara yang menyatukan dan menjadi  panduan keindonesiaan itu dibatasi lima? Jawaban Soekarno, selain kelima unsur itulah yang memang berakar kuat dalam jiwa  bangsa Indonesia, dia juga mengaku suka pada simbolisme angka lima. Angka lima memiliki nilai “keramat” dalam antropologi masyarakat Indonesia. Soekarno menyebutkan, “Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai Panca Indra. Apalagi yang lima bilangannya? (Seorang yang hadir: Pandawa lima). Pandawa pun lima bilangannya.”

B. Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pada sidang pertama,tanggal 29 Mei 1945, “Ketua BPUPKI meminta para anggotanya mengemukakan dasar Indonesia merdeka. Untuk memenuhi permintaan Ketua sidang itulah diantara para anggota, antara lain Mr. Mohd. Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir.Soekarno menyambutnya dengan mengemukakan pendapat mengenai konsep dasar negara dimaksud.

a.       Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

Pidato  Mr. Muhd. Yamin ini berisikan lima dasar untuk negara Indonesia merdeka yang di idam-idamkan itu,yaitu:

1.      Peri kebangsaan

2.      Peri kemanusiaan

3.      Peri ketuhanan

4.      Peri kerakyatan

5.      Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato, beliau menyampaikan usul tertentu mengenai rencana UUD ini tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia

3.      Rasa Kemanusian Yang Adil Beradap

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia

Perlu dicatat bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muhd. Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan antara lain, baik perumusan kata-katanya dan sistimatiknya.

 Kenyataannya mengenai isi pidato serta usul tertulis mengenai rancangan UUD yang dikemukakan oleh Mr. Muhd. Yamin telah mengucapkan pidato serta menyampaikan usul Rancangan UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar negara. Bahkan lebih dari itu , perumuskan dan sistematika yang dikemukakan oleh Mr. Muhd. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan pancasila yang sekarang ini ( pembukaan UUD 1945). Tiga sila yakni sila pertama,kempat dan kelima (baik perumusan maupun tempetnya ) sama dengan pancasila yang sekarang. Perbedaannya adalah pada sila kedua dan sila ketiga yang didalam sistematika usul Mr.Muhd.Yamin berbalikan dengan sistematika yang ada pada sekarang.

a.       Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945)

Pada tanggal 31 Mei 1945 tibalah giliran Soepomo mengemukakan konsep dasar negara yang akan dibentuk itu yakni:

1.      Persatuan

2.      Kekeluargaan

3.      Keseimbangan lahir dan batin

4.      Musyawarah

5.      Keadilan rakyat

b.                  Ir. Soekarno

1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk menjadi dasar negara merdeka, yang perumusan serta sistematiknya sebagai berikut:

1.                  Kebangsaan Indonesiaa

2.                  Internasionalisme atau perikemanusiaan

3.                  Mufakat atau Demokrasi

4.                  Kesejahteraan Sosial

5.                  Ketuhanan yang berkebudayaan

Pada tahun 1947, pidato Ir. Soekarno tanggal 1 juni 1945diterbtkan/dipublikasikan dengan nama “ Lahirnya Pancasila”, namum pada tanggal 1 Oktober 1965, meletuslah pengkhianatan G-30 S/PKI , dan kemudian dinyatakan sebagai tonggak demokrasi Orde Baru dan selanjutnya tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Berdasarkan radiogram Sekretaris Negara (Mayjend. TNI Alam Syah ) sejak tahun 1970 sampai sekarang tanggal 1 juni tidak lagi diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.

c.                   Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Piagam Jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Nama lainnya adalah "Jakarta Charter". Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.

BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (9 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1946. Undang-Undang Dasar tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat cita-cita kenegaraan (staatsidee) dan cita-cita hukum (reichtsidee), yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Lima dasar negara terdapat di dalam Pembukaan alinea keempat, akan tetapi nama Pancasila tidak terdapat secara eksplisit. Secara ideologis, dasar negara yang lima itu adalah Pancasila.

Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar Negara Republik Indonesia. Dasar tersebut kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara nasional, Pancasila merupakan suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern, adil, dan sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan kita terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan bangsa kita yang majemuk.

 

b.  Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa.  

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.

Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat. Adanya fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara :

1.    Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dasar Negara di sini bisa juga diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi Negara. Sedemikian sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2.    Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3.    Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut. Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian.

4.    Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Dalam fungsi yang satu ini, Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Itu berarti bahwa Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, beliau juga menyebutkan bahwa hari lahir dengan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sedangkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia.

5.    Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Ini artinya bahwa Pancasila merupakan sumber tertib hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber tertib hukum Indonesia tersebut adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan untuk cita-cita hukum/politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara. Dan cita-cita moral ialah tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan

6.    Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Perjanjian luhur di sini ialah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Artinya disaat bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. Meskipun pada saat itu bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar secara tertulis. Tetapi baru pada keesokan harinya, yaitu 18 Agustus 1945, disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.

7.      Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Fungsi Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak rerjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural . Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

8.    Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya, tepatnya pada alinea keempat. Sedemikian sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.

Adapun bunyi alinea keempat tersebut adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Sehingga dapat disimpulkan beberapa poin dari cita-cita dan tujuan bangsa yang dimaksudkan, antara lain:

·           Membentuk suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa Indonesia artinya pemerintah akan berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, baik secara internal maupun eksternal.

·           Memajukan kesejahteraan umum. Umum tentu artinya bersama atau semua. Artinya bahwa Negara Indonesia menginginkan kondisi dan situasi seluruh rakyat yang adil, bahagia, makmur, dan sentosa.

·           Mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya bangsa Indonesia akan berupaya agar seluruh rakyatnya menjadi cerdas, yaitu memiliki ilmu pengetahuan, pintar, dan berintelektual yang tinggi. Karena majunya sebuah bangsa dapat dicapai apabila rakyatnya sudah menjadi cerdas sebagaimana yang telah dijelaskan.

·           Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Artinya adalah bangsa Indonesia akan ikut serta dan berperan aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang memiliki landasan sebuah kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesama bangsa dan Negara di seluruh dunia.sponsored links

9.    Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Ideologi yang berarti ide atau gagasan merupakan seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya untuk suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakat yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kumpulan ide atau gagasan yang memiliki nilai dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat yang ada di dalamnya. Contohnya adalah dari sektor ikatan budaya (cultural bond) yang ada. Fungsi sebagai ideologi ini memiliki beberapa poin fungsi, diantaranya:

·           Memperkuat atau memperkokoh persatuan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, yaitu terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya maupun bahasanya.

·           Mengarahkan bangsa Indonesia untuk menuju dan mencapai tujuannya, menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan Negara.

·           Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa sebagai suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan juga sebagai suatu dorongan dalam pembentukan karakter bangsa yang berdasarkan pada dasar Negara, yaitu Pancasila.

·           Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik maupun saran mengenai keadaan, situasi maupun kondisi bangsa dan Negara.

Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan-aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya. Adanya manfaat pandangan hidup :

1.    Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup

2.    Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan

3.    Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya

Dan adanya isi pandangan hidup, yaitu :

1.    Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran  yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa

2.    Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik

3.    Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

Pancasila sebagai ideologi nasional yang pada dasarnya menampilkan nilai-nilai universal menunjukan wawasan yang integral integratif dan sebagai ideologi modern mampu memberikan gairah dan semangat yang tinggi. Berbeda dengan ideologi-ideologi Barat, Pancasila yang dilahirkan dalam budaya dan sejarah peradapan timur sangat menjunjung tinggi peran religiusitas yang justru sangat didambakan dalam alam kehidupan dan peradapan teknokratis sekarang ini.

Sebagaimana kita ketahui, kondisi masyarakat sejak permulaan hidup kenegaraan adalah serba majemuk. Masyarakat Indonesia bersifat multietnis, multireligius, dan multiideologis. Kemajemukan tersebut menunjukkan adanya berbagai unsur yang saling berinteraksi. Berbagai unsur dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat merupakan benih-benih yang dapat memperkaya khazanah budaya untuk membangun bangsa yang kuat, tetapi sebaliknya dapat memperlemah kekuatan bangsa dengan berbagai percekcokan dan perselisihan.

Melihat situasi demikian, masalah yang perlu diatasi pertama kali adalah bagaimana menggalang persatuan dan kesatuan bangsa yang sangat dibutuhkan untuk mengawali penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, nation and character buildings merupakan prasyarat dan tugas utama yang harus dilaksanakan. Dalam konteks ini Pancasila dipersepsikan sebagai ideologi persatuan. Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan persatuan untuk memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik.

Karena urgensi untuk memecahkan masalah-masalah politik selama dua dasawarsa dalam penyelenggaraan negara, Pancasila sebagai Ideologi Nasional dipersepsikan sebagai sintesa atau perpaduan yang mempersatukan berbagai sikap hidup yang berada di tanah air. Berbagai aliran dan pendirian yang berbeda dipertemukan dalam Pancasila. Pancasila menyediakan arena yang di satu pihak memberikan keleluasaan bergerak, tetapi di pihak lain memberikan patokan moral yang tidak boleh dilanggar.

Penampilan Pancasila sebagai ideologi persatuan atau pemersatu telah menunjukkan relevansi dan kekuatannya dalam dua dasawarsa sejak permulaan kehidupan dan penyelenggaraan negara RI. Rakyat Indonesia telah dibangun dengan kasadaran kuat sebagai bangsa yang memiliki identitas dan hidup bersatu dalam jiwa nasionalisme dan patriotisme.

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Nasional untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya. Kemajuan ilmu pengetahuan, kecanggihan teknologi, dan pesatnya perkembangan sarana komunikasi membuat dunia makin kecil dan independensi di kalangan bangsa-bangsa di dunia semakin menguat.

Pembangunan nasional tidak hanya ditentukan faktor-faktor dalam negeri, tetapi juga dikaitkan dengan faktor yang berkaitan dengan permodalan. Bangsa Indonesia kini sedang sibuk membangun dengan usaha memecahkan masalah-masalah dalam negeri, seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial, mau tidak mau terseret ke dalam jaringan politik dunia yang dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi raksasa dunia. Tantangan itu hanya bisa diatasi apabila bangsa Indonesia tetap mempertahankan identitasnya dalam ikatan persatuan nasional dan mampu mengembangkan dinamikanya agar mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia.

 

c.   Tantangan Kekinian dan Solusi Menghadapinya

1.     Tantangan Kekinian

Pada saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan walaupun sudah satu dasawarsare formasi berjalan,  tantangan tersebut kalau diidentifikasi sesuai dengan ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan kondisi bangsa Indonesia saat ini adalah sebagai berikut  :  

a. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Hal itu kemudian melahirkan krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.

b. Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat.

c.  Penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara di hadapan hukum.

d.  Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kurangnya keberpihakan kepada kelompok usaha kecil dan menengah, sehingga telah menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan, utang besar yang harus dipikul oleh negara, pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat, serta kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar.

e. Sistem politik tidak berjalan dengan baik, sehingga belum dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah, mampu memberikan teladan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

f.  Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok masyarakat terjadi sebagai akibat proses demokrasi yang tidak berjalan dengan baik.

g.  Masih berlangsungnya pelaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat yang mengabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya sehingga terjadi gejolak politik yang bermuara pada gerakan masyarakat  yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.

h. Penyalahgunaan kekuasaan sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan media massa pada masa lampau, telah menjadikan transparansi dan pertanggung jawaban pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab tidak terlaksana.  Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara menjadi berkurang.

i.   Globalisasi dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat memberikan keuntungan bagi bangsa Indonesia, tetapi jika tidak diwaspadai, dapat memberi dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa.

j. Kurangnya pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila dan keterkaitannya satu sama lain, untuk kemudian diamalkan secara konsisten di segala lapis dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Solusi Menghadapi Tantangan

Dari berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini perlu ada arah kebijakan yang merupakan solusi menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, agar memperkuat kembali persatuan dan kesatuan bangsa. Arah kebijakan tersebut sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional adalah sebagai berikut :

a. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.

b. MenjadikanPancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka didalam masyakarat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.

c. Meningkatkan kerukunan sosial antar dan antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerjasama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan sosial budaya perlu dikurangi, sedangkan potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan.

d. Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggungjawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.

e. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.

f. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggungjawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.

g. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.

h. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

i. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.

j. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.

k. Mengefektifkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jati diri Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari rakyat.

l. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia sehingga mampu bekerjasama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.

m. Mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara, mengembangkan Pancasila sebagai ideologi dan sebagai dasar landasan peraturan perundang-undangan, mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal, dan menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara. 

Dengan mencermati kondisi masa lalu, masa kini dan tantangan masa depan untuk memperkokoh kembali rasa kebangsaan, diperlukan pemahaman nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang mengacu kepada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, dan kemandirian yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur  bangsa dengan mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, dan tanggung jawab untuk menjaga kehormatan serta martabat bangsa.

Untuk membangun pemahaman nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam kondisi global, maka dapat dibuat arah kebijakan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan  pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara baik melalui pendidikan formal, maupun nonformal serta  pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin bangsa.

 

2.  UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara

A. PAHAM KONSTITUSIONALISME 

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.

Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.

Konstitusi dalam sejarah perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan rakyat. Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat.

Dalam penyusunan undang-undang dasar, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan pada naskah. Dengan demikian, suasana kebatinan yang menjadi latar  belakang filosofis, sosiologis, politis, dan historis perumusan yuridis suatu ketentuan undang-undang dasar perlu dipahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal undang-undang dasar (Asshiddiqie, Jimly, 2005). 

Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.

Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi dan paling fundamental sifatnya karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang  berlaku universal, agar peraturan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. 

Paham konstitusionalisme berawal dari dipergunakannya konstitusi sebagai hukum dalam penyelenggaraan negara. Konstitusionalisme mengatur pelaksanaan rule of law (supremasi hukum) dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan terlebih dahulu. Konstitusionalisme mengemban the limited state (negara terbatas), agar penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak sewenang-wenang dan hal dimaksud dinyatakan serta diatur secara tegas dalam pasal-pasal konstitusi (Laica Marzuki, 2010). 

Menurut Jhon Alder dan Daniel S.Lev paham konstitusionalisme adalah suatu paham negara terbatas, di mana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum, sehingga pada intinya, konstitusionalisme adalah suatu proses hukum yang mengatur masalah pembagian kekuasaan dan wewenang.   

Pada prinsipnya paham konstitusionalisme adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu : pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara (Asshiddiqie, Jimly, 2005).

Konstitusi menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme, memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan, serta instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara (Asshiddiqie, Jimly, 2005).

Kekuasaan dibutuhkan oleh negara karena memberi kekuatan vital bagi penyelenggaraan pemerintahan. Namun harus diwaspadai tatkala kekuasaan itu terakumulasi di tangan penguasa tanpa dibatasi konstitusi. 

Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.  

Oleh karena itu, yang terpenting adalah semangat dan kemauan politik para penyelenggara negara. Jika penyelenggara negara tidak berjiwa demokratis dan tidak memiliki tekad serta komitmen untuk mewujudkan demokrasi itu dalam praktek penyelenggaraan negara atau hanya menjadikannya sebagai retorika, pasal yang jelas menentukan adanya demokrasi tidak akan terwujud. Akan tetapi, apabila semangat para penyelenggara negara bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi, maka kekurangan dalam perumusan pasal undang-undang dasar tidak akan merintangi jalannya penyelenggaraan negara dengan sebaikbaiknya menuju terwujudnya cita-cita bangsa berdasarkan dasar negara Pancasila sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Asshiddiqie, Jimly, 2005).   

B. SEJARAH PEMBERLAKUAN KONSTITUSI

1. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki undang-undang dasar. Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.

Pembahasan Undang-Undang Dasar dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama dibahas tentang dasar negara sedangkan pembahasan rancangan undang-undang dasar dilakukan pada sidang yang kedua. Pada sidang kedua itu, dibentuklah Panitia Hukum Dasar yang bertugas membuat rancangan undang-undang dasar, Panitia tersebut beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. 

Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang bertugas membuat rumusan rancangan undang-undang dasar dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar.

Panitia kecil tersebut terdiri atas 7 orang, Prof. Dr. Supomo sebagai ketua dan anggota yaitu  Mr. Wongsonegoro, R. Sukardjo, Mr. A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Sukiman.  Panitia Kecil ini menyelesaikan pekerjaannya dan memberikan laporan tentang rancangan undang-undang dasar kepada Panitia Hukum Dasar pada 13 Juli 1945. Setelah melalui beberapa kali sidang, pada 17 Juli 1945 BPUPKI menerima dan menyetujui rumusan tersebut menjadi Rancangan UndangUndang Dasar. 

Setelah BPUPKI menyelesaikan tugas-tugasnya, langkah selanjutnya Pemerintah Tentara Jepang membentuk kembali kepanitiaan yaitu PPKI yang bertugas menyiapkan segala sesuatu tentang kemerdekaan. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang yang diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.

PPKI mulai melaksanakan tugasnya sejak 9 Agustus 1945, dan sesegera mungkin menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan kemerdekaan, terutama persoalan undang-undang dasar yang sudah ada rancangannya, yang semestinya akan diajukan kepada PPKI untuk diterima dan disahkan. Sesuai dengan rencana pada 24 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia dapat disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokyo. Sebelum PPKI sempat melaksanakan sidang sebagaimana direncanakan, terjadi insiden yang mengubah keadaan. Pada 6 dan 9 Agustus 1945 Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom yang menyebabkan Jepang terpaksa menyerah kepada Sekutu. Akibatnya, usaha Pemerintah Jepang untuk menepati janji kemerdekaan Indonesia sudah tidak mungkin lagi dapat dilaksanakan.

Melihat situasi seperti ini, tentu bangsa Indonesia terutama para pemimpin dan golongan pemuda tidak tinggal diam. Sebelum Jepang menyerahkan kekuasaannya kepada sekutu, atas desakan golongan muda bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Soekarno-Hatta.

Dengan demikian, kemerdekaan Indonesia bukan karena pemberian dari Pemerintah Jepang melainkan sebagai hasil keberanian dan kekuatan seluruh bangsa Indonesia untuk menentukan nasib bangsa dan tanah air-nya sendiri. Sebagai upaya menyempurnakan negara yang sudah merdeka, PPKI melaksanakan sidang pada 18 Agustus 1945. Meskipun anggota PPKI terdiri dari anggota sebelumnya yang diangkat oleh Pemerintah Jepang, tidak berarti bahwa Panitia ini bersidang di bawah kekuasaan Pemerintah Jepang. Sidang tersebut diselenggarakan atas tanggung jawab bangsa Indonesia sendiri. 

Hal ini terlihat dari susunan anggota yang semula berjumlah 21 orang kemudian ditambah menjadi 27 orang. Sidang tersebut kemudian menetapkan dan mengesahkan rancangan undang-undang dasar hasil rumusan BPUPKI dengan beberapa perubahan dan penambahan, serta memilih Ir. Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

Seluruh hasil pembahasan sidang, naskah-naskah dan putusan-putusan yang mengenai undang-undang dasar yang dihasilkan, baik oleh BPUPKI maupun PPKI merupakan sumber rujukan yang sangat berharga dalam penafsiran  

Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, sejarah rancangan dan pengesahan undang-undang dasar juga telah melahirkan sebuah piagam penting yang dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945. Piagam ini dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 walaupun terdapat pengubahan didalamnya yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Dari uraian di atas diketahui bahwa rancangan undangundang dasar dirumuskan sebelum Proklamasi Kemerdekaan, sedangkan penetapan dan pengesahannya terjadi satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dalam sejarah revolusi Bangsa Indonesia peristiwa tersebut benar-benar merupakan karunia tak ternilai dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia diberikan jalan yang sebaik-baiknya dalam membuat susunan negara. Seandainya pada waktu itu belum ada rancangan undangundang dasar, tentu setelah proklamasi kemerdekaan bangsa ini akan menemui kesulitan karena belum memiliki undangundang dasar yang menjadi syarat berdirinya sebuah negara.

Sejak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, penyelenggaraan negara didasarkan pada ketentuanketentuan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Namun, mengingat saat itu masih dalam masa peralihan, pelaksanaan sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara yang ditentukan Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat dilaksanakan seluruhnya. Belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat itu karena bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia. 

Dalam situasi tersebut, Indonesia sebagai bangsa yang baru merdeka dan masih belajar mempraktekkan penyelenggaraan ketatanegaraan, sangat beralasan apabila sempat terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan sistem pemerintahan dengan sistem pemerintahan yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, pada waktu itu, yang diterapkan sistem pemerintahan parlementer sementara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem pemerintahan presidensiil.

 

2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada periode ini, Republik Indonesia menjadi Negara Serikat. Sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negara dengan sistem pemerintahan ini. Keadaanlah yang memaksa demikian. Karena dalam perjalanannya negara Indonesia harus menghadapi ancaman serangan Belanda yang kembali ingin berkuasa di Indonesia.

Namun keinginan Belanda untuk kembali menjajah Republik Indonesia sudah barang tentu tidak akan mudah terwujud. Sehingga kemudian Belanda mencoba memecahbelah negara Republik Indonesia dengan mendirikan negaranegara bagian seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan yang lainnya. Taktik dan strategi ini Belanda gunakan untuk menjadikan negaranegara tersebut sebagai negara boneka yang bertujuan meruntuhkan kedaulatan negara Republik Indonesia.

Sejalan dengan stategi tersebut, Belanda melancarkan Agresi I  pada 1947 dan disusul dengan Agresi II pada 1948. Keadaan ini mengundang campur tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga kemudian dilaksanakan Konperensi Meja Bundar di Den Haag yang diselenggarakan pada 23 Agustus sampai 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia, B.F.O. (Bijeenkomst voor Federal Overleg atau Badan Istimewa Permusyawaratan Federal), dan Belanda serta satu komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dirumuskan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi B.F.O. dalam Konperensi Meja Bundar. Rancangan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan diberlakukan sejak 27 Desember 1949 setelah sebelumnya pada 14 Desember 1949 disetujui oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Setelah Negara Republik Indonesia Serikat ditetapkan, maka Republik Indonesia hanya menjadi salah satu negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Dan sesuai dengan Pasal 2 Konstitusi Republik Indonesia Serikat wilayah negara Republik Indonesia hanya terdiri dari daerah-daerah yang disebut dalam Perjanjian Renville. Undang-Undang Dasar 1945 yang awalnya berlaku untuk  

seluruh Indonesia, sejak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya untuk wilayah negara Republik Indonesia.

Atas dasar pertimbangan bahwa tim yang merumuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum representatif, disebutkan dalam Pasal 186 Konstitusi Republik Indonesia Serikat bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya akan menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian berdasarkan keterangan Pasal 186 tersebut diketahui bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat hanya bersifat sementara. 

Kondisi ketatanegaraan dan pemerintahan waktu itu tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya, masih belum stabil dan tidak ada perubahan. Banyak negara bagian yang tidak mau tunduk sehingga kewibawaan pemerintah federal semakin berkurang. Melihat kondisi tersebut, setiap daerah mulai menyadari pentingnya menyatukan perbedaanperbedaan ada pada setiap daerah, sehingga kemudian disepakati untuk kembali membentuk sebuah negara kesatuan.

Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, dalam melaksanakan penyelenggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dengan demikian, pada prakteknya, Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.  

 

3.  Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Bentuk Negara Federasi dan Penerapan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan. Hal ini terbukti dengan negara Republik Indonesia Serikat yang tidak bertahan lama karena negaranegara bagian tersebut menggabungkan dengan Republik Indonesia, sehingga dari 16 negara bagian menjadi hanya 3 negara, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keadaan ini menambah semakin merosotnya wibawa negara Republik Indonesia Serikat.

Pada akhirnya, dicapai kesepakatan antara Republik Indonesia Serikat yang mewakili Negara Republik Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Negara Republik Indonesia untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah selanjutnya, dibuatlah kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pada 19 Mei 1950 untuk mendirikan kembali negara kesatuan, sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Bagi negara kesatuan yang baru terbentuk, tentu diperlukan sebuah undang-undang dasar yang baru. Untuk kebutuhan tersebut dibentuk Panitia bersama yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan selanjutnya 

oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950, Dengan disahkannya itu, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara pada 17 Agustus 1950.

Pemberlakuan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) merujuk kepada Pasal 190, Pasal 127 a, dan Pasal 191 ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat yaitu pasal-pasal tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dengan Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat 1950 No. 56) secara resmi UUDS 1950 berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa secara formal UUDS 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.

Dan hal yang tidak berbeda antara kedua konstitusi ini (Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUDS 1950) adalah bahwa keduanya bersifat sementara. Tentang kesementaraan UUDS 1950, dengan jelas disebutkan pada pasal 134 UUDS 1950 yang memerintahkan Konstituante bersama dengan pemerintah menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia untuk menggantikan UUDS 1950 yang berlaku saat itu. Hal ini disebabkan karena tim yang merumuskan UUDS 1950 merasa kurang representatif, sebagimana tim perumus Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Berbeda dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang tidak sempat membentuk Konstituante, dalam UUDS 1950, merealisasikan Pasal 134 di atas, dilaksanakan pemilihan umum pada Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan umum ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1953. Dan hasilnya pada 10 November 1956 di Bandung konstituante diresmikan.

Meskipun telah bersidang selama kurang lebih dua setengah tahun namun Konstituante belum bisa menyelesaikan tugasnya, situasi di tanah air berada dalam keadaan genting, sehingga dikhawatirkan bisa timbul perpecahan  bangsa dan negara. Belum lagi konstituante selalu gagal memecahkan masalah pokok dalam menyusun undang-undang dasar baru, karena tidak pernah mencapai kuorum 2/3 sebagaimana yang diharuskan. Untuk mengatasi hal tersebut, Akhirnya pada 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat atas nama pemerintah Republik Indonesia di depan sidang pleno Konstituante yang berisi anjuran agar Konstituante menetapkan saja UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dalam tiga kali pemungutan suara untuk memberlakukan UndangUndang Dasar Tahun 1945, yaitu pada 30 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 1959, Konstituante tidak juga berhasil mencapai kuorum 2/3 yang diperlukan.

Sementara situasi tanah air waktu itu sama sekali tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya adalah kembali menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai UndangUndang Dasar yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang dijadikan rujukan untuk mengeluarkan Dekrit ini adalah Staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).

 

4. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 1999)

Melalui Dekrit Presiden Nomor 150 Tanggal 5 Juli Tahun 1959, berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 yang menggunakan angka “1945” di belakang Undang-Undang Dasar, baru muncul pada awal tahun 1959, ketika pada 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”. Keputusan pemerintah ini disampaikan kepada Konstituante pada 22 April 1959. 

Dengan demikian, pada saat Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar”. Begitu pula ketika UndangUndang Dasar tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih “Oendang-Oendang Dasar” tanpa ada Tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.

Dalam perjalanan bangsa selanjutnya, sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, di dalam konsiderannya mengakui bahwa Piagam Jakarta 

menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan UndangUndang Dasar 1945. 

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 sangat kondusif, dan bahkan dalam perjalanannya, menjadi keinginan seluruh pihak, termasuk Presiden, DPR, dan MPR untuk selalu tetap melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu sistem yang khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Menurut UndangUndang Dasar 1945, Presiden di samping berkedudukan sebagai “Kepala Negara” juga berkedudukan sebagai “Kepala Pemerintahan”. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Presiden adalah “Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, tidak dapat selalu bersidang setiap hari. Oleh karena itu, untuk melaksanakan tugas sehari-hari diserahkan kepada Presiden sebagai mandataris MPR. Hanya dalam hal-hal tertentu saja, menurut Undang-Undang Dasar 1945, harus dikerjakan sendiri oleh MPR, yaitu melaksanakan kedaulatan rakyat (Pasal 1 Ayat (2), menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara (Pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6), dan mengubah UndangUndang Dasar (Pasal 37).   

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, di dalam menyelenggarakan tugasnya sehari-hari, dibantu oleh menteri-menteri (Pasal 17 Ayat (1)). Sebagai pembantu Presiden, menteri-menteri ini, tidak bertanggung jawab kepada DPR. Sebagai pembantu Presiden, menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan atas kehendak Presiden sendiri (Pasal 17 Ayat (2)).

DPR menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan persetujuan kepada Presiden dalam membuat Undang-Undang (Pasal 5 Ayat (1) juga Pasal 20 Ayat (1)). Beberapa hal tertentu menurut Undang-Undang Dasar 1945 harus diatur dengan undang-undang. Ini berarti bahwa apabila ingin dibuat aturan tentang hal-hal tersebut, Presiden harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Terhadap hal-hal lain yang menurut Undang-Undang Dasar harus diatur dengan undang-undang, tentu saja tidak ada halangan apabila pembentuk undang-undang ingin mengatur hal tersebut dengan undang-undang, baik inisiatif tersebut datang dari Presiden maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain sebagai Kepala Pemerintahan, dalam menjalankan kekuasaan Pemerintahan, Presiden harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar (Pasal 4), dan harus pula tunduk kepada Garis-Garis Besar Haluan Negara dan keputusan-keputusan lain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Pemberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 cukup lama bertahan, sejak Dekrit Presiden 1959 sampai 1999, bila dibanding dengan masa-masa awal pemberlakuan UndangUndang Dasar sejak 1945 sampai 1959. Bahkan dalam pelaksanaannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif selalu menekankan agar pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

Komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen tersebut, salah satunya diwujudkan dengan ketatnya aturan terhadap keinginan untuk melakukan perubahan terhadap UndangUndang Dasar 1945, yaitu terlebih dahulu harus melalui referendum, sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Namun reformasi 1999, telah membawa perubahan yang cukup mendasar, karena salah satu tuntutannya adalah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 karena sebagian dari isi Undang-Undang Dasar 1945 dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan perpolitikan waktu itu kurang relevan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Karena tuntutan tersebut, pada 1999 sampai 2002, MPR melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan sejak itu pula mulai terjadi perubahan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.

 

5. Periode Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Tahun 1999 sampai Sekarang) 

Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan dimulainya era reformasi di Indonesia. Proses reformasi yang sangat luas dan fundamental itu dilalui dengan selamat dan aman. Negara kepulauan yang besar dan majemuk dengan keanekaragaman suku, berhasil menjalani proses reformasi dengan utuh, tidak terpecah-belah, terhindar dari kekerasan dan perpecahan. 

Pada 1999 sampai 2002, MPR melakukan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945  yang menjadi tuntutan reformasi 1998. 

Pada awal era reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda.  Tuntutan itu antara lain sebagai berikut: 1) Amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). 3) Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 4) Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah). 5) Mewujudkan kebebasan pers. 6) Mewujudkan kehidupan demokrasi. Tuntutan terhadap perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang digulirkan oleh berbagai elemen masyarakat dan kekuatan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dianggap belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain itu di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN yang menimbulkan mereosotnya kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan. 

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pertama kali dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang menghasilkan Perubahan Pertama. Setelah itu, dilanjutkan dengan Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002.

Ditinjau dari segi sistematika, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga bagian (termasuk penamaannya), yaitu: 1. Pembukaan (Preambule); 2. Batang Tubuh; 3. Penjelasan. Setelah perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari atas dua bagian, yaitu: 1. Pembukaan; 2. Pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh). 

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan mencakup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dengan perubahan yang dilakukan pada tahun 19992002, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat antara lain pengaturan prinsip checks and balances sytem, penegasan otonomi daerah, penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, pengaturan institusi lainnya terkait dengan hal keuangan dan lain-lain dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan ketetanegaraan.

Perubahan terjadi atas pasal dan ayat dan amat fundamental. Pembukaan disepakati untuk dipertahankan dan dinyatakan berada di luar jangkauan perubahan UndangUndang Dasar. Aturan perubahan Undang-Undang Dasar hanya menyangkut pasal dan ayat, tidak dapat menjangkau Pembukaan. Bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak dapat diubah (nonamendable). Sistem ketatanegaraan dengan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan merupakan penjelmaan seluruh rakyat yang memiliki kewenangan salah satunya memilih Presiden dan Wakil Presiden telah diganti dengan sistem politik check and balance, dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Seseorang hanya boleh menjadi Presiden berturut-turut untuk 2 masa jabatan. 

Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Presiden 

sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (sistem presidentil). Pemilihan presiden dilakukan langsung oleh rakyat dimana calon presiden dicalonkan dalam 1 paket berpasangan dengan calon wakil presiden oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu. Pemenang adalah pasangan yang memperoleh suara 50% + 1 secara nasional dan suara yang diperoleh itu tersebar sebagai mayoritas di paling tidak 2/3 provinsi. Bila tidak ada yang memperoleh dukungan demikian maka digelar pemilihan ulang. Pemenang pertama dan kedua dalam putaran pertama akan bertanding dalam putaran kedua. Kali ini pasangan yang memperoleh suara paling banyak dinyatakan sebagai pemenang. Aturan ini ditetapkan demikian untuk menghadapi kenyataan bahwa masyarakat Indonesia itu tersebar dan amat majemuk. Menjadi Presiden kiranya jangan hanya dengan dukungan jumlah suara 50 % + 1 yang terpusat di daerah tertentu saja tetapi Presiden bagi segenap bangsa dan tanah air. 

Supremasi hukum ditegaskan dengan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan sekedar negara berdasar hukum. Prinsip itu menegaskan bahwa tidak ada pihak, termasuk Pemerintah, yang tidak dapat dituntut berdasarkan hukum. Kekuasaan kehakiman ditegaskan merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pembentukan lembaga-lembaga negara baru dalam bidang kekuasaan kehakiman, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial adalah untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. 

Bentuk negara sebagai negara kesatuan diperkokoh. Tetapi sekaligus dengan itu, memahami kemajemukan  

bangsa dan luasnya negara, otonomi ditegaskan dan diberikan menurut kekhasan daerah. Kalimat yang digunakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”, menegaskan bahwa kewenangan otonomi daerah berasal dari pelimpahan kedaulatan nasional melalui undang-undang. 

Hak membentuk undang-undang dipindahkan dari Presiden ke DPR. Sumber asal Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dari Anggota DPR, DPR, Presiden, dan DPD (dalam hal RUU tertentu). Proses penyelesaian RUU adalah proses antara DPR dengan Presiden. Sebuah RUU bisa menjadi Undang-Undang bila disetujui oleh bersama DPR dan Presiden. Pada dasarnya kedudukan Presiden dan DPR sama kuat. Itu sebabnya sebuah RUU yang telah disetujui bersama tidak dapat diveto kembali, baik oleh Presiden maupun oleh DPR. Jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak mengundangkan Undang-Undang baru itu maka UndangUndang itu otomatis berlaku sebagai Undang-Undang dan Presiden wajib mengundangkannya. Walaupun hak membentuk Undang-Undang ada di tangan DPR tetapi kewajiban mengundangkannya ada di tangan Presiden sebagai Kepala Negara. 

Proses pembuatan Undang-Undang pada dasarnya adalah proses politik, tidak lepas dari tawar-menawar atau dominasi mayoritas, yang mengandung kemungkinan terjadinya inkonsistensi Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai  mahkamah uji konsistensi undang-undang terhadap UndangUndang Dasar dan putusannya bersifat final dan mengikat. Ada mekanisme untuk menegakkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar yang harus ditaati peraturan perundangan dibawahnya. Dengan demikian proses politik pembentukan Undang-Undang mempunyai mekanisme koreksi, yaitu 9 orang hakim konstitusi yang berasal dari 3 sumber, DPR, Presiden dan MA.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai perekonomian dipertahankan tetapi judulnya diubah dari “Kesejahteraan sosial” menjadi “Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial” dan dilengkapi dengan ayat (4) dan ayat (5) dan ditegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan pasal 33 diatur dalam undang-undang. Ayat (1), (2) dan (3) tidak lagi dapat dijabarkan terlepas dari ayat (4) dan ayat (5) yang memberikan kualifikasi atas ayat (1), (2) dan ayat (3). Ringkasnya, dengan perubahan itu, perekonomian tidak dapat lagi dijalankan dengan pendekatan etatisme dan sentralistis di satu pihak dan di lain pihak tidak juga lepasbebas menurut hukum dan kekuatan pasar. Efisiensi berkeadilan merupakan salah satu ciri pengembangan ekonomi nasional yang menggunakan kekuatan pasar yang diintervensi secara demokratis untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan pendapatan guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran.

Keberadaan Bank Sentral dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendapat perhatian mendalam. MPR berpendapat bahwa sistem yang dipakai adalah sistem bank sentral, independensi bank 

sentral akan diatur dengan undang-undang, bukan oleh Undang-Undang Dasar dan nama Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak perlu dicantumkan untuk menghindarkan komplikasi konstitusional. Bila Bank Indonesia merupakan lembaga tertentu yang menerima kewenangannya langsung dari Undang-Undang Dasar akan timbul kerumitan bila kebijakan bank sentral berbeda dengan kebijakan Pemerintah. Persoalannya akan menjadi permasalahan konstitusional. Menjadi pertimbangan juga bahwa bank sentral yang independen sepenuhnya dapat menjadi jalan masuk berbagai kepentingan yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR memutuskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi dikenal adanya Penjelasan. Dalam sejarahnya, Penjelasan UndangUndang Dasar 1945  tidak disahkan bersama dengan Pengesahan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945. Penjelasan Undang-Undang Dasar tersebut baru ada setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 1946. Hal ini tidak berarti bahwa karena tidak secara bersamaan disahkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan tersebut menjadi tidak bisa dikatakan bersifat tidak autentik.

Penjelasan yang sekarang adalah sama dengan yang diucapkan dalam rapat PPKI. Dalam rapat penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, peranan Prof. DR. Mr. R. Soepomo sangat besar, karena itu pemikirannya sudah tentu dapat terbaca pula dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar tersebut. 

Pada saat Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dimuat bersama dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UndangUndang Dasar 1945 yang sesuai dengan apa yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 1946 (pada Lembaran Negara Nomor 75 tahun 1959). Dengan demikian maka tampaklah bahwa Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian yang resmi dan tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945. 

Selanjutnya, dapat dilihat pula dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966 yang dinyatakan tetap berlaku oleh Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia yang menyatakan bahwa : ”.... Dalam pada itu isi Batang Tubuh UndangUndang Dasar 1945 dapat lebih dipahami dengan mendalami Penjelasannya yang otentik....” jadi, menurut Majelis Permusyawaratan Rakyat, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 adalah penjelasan yang autentik.

Selanjutnya, seiring dengan perubahan UndangUndang Dasar 1945 yang dilakukan MPR pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Penjelasan ini sudah tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal II Aturan Tambahan yang menyatakan bahwa “dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.  


 

BAB III

KESIMPULAN

 

Empat pilar kebangsaan merupakan suatu tiang dalam mengantisipasi kemajemukan bangsa Indonesia ini. Kebangsaan Indonesia memiliki empat pilar, yaitu : Pancasila sebagai ideology dan dasar Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.

Hal ini sesuai dengan suatu rumusan sangat indah yang tertera dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut : “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya”.

Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Rumusan yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai prinsip dalam kita mengantisipasi keanekaragaman budaya bangsa dan dalam mengantisipasi globalisasi yang mengusung nilai-nilai yang mungkin saja bertentangan dengan nilai yang diemban oleh bangsa sendiri. Semoga dengan berpegang teguh pada konsep dan prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia makin kokoh dan makin berkibar.

DAFTAR PUSTAKA

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Lahirnya_Pancasila

http://laili-kusniati.blogspot.co.id/2014/11/makalah-tentang-empat-pilar-kebangsaan.html

http://makalahtugasmu.blogspot.co.id/2015/09/makalah-4-pilar-nkri.html

http://malahayati.ac.id/?p=27602

https://web.facebook.com/notes/junaidi-farhan/sejarah-lahirnya-pancasila sebagai-ideologi-dasar-negara/10150267467729714/?_rdr

https://www.google.com/search?q=tantangan+kekinian+dan+solusi+menghadapi ya&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b

http://www.pusakaindonesia.org/makna-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa/

MPR, 2013, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Sekretariat Jendral MPR RI : jakarta.

 

0 komentar:

Posting Komentar